BUOL-Mantan Bupati Buol periode 2007-2012, H. Amran Batalipu, dikabarkan pada 10 April 2022, di bulan suci Ramadan ini akan segera bebas. Setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, dalam perkara tindak pidana gratifikasi menerima suap dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Hardaya Inti Plantation (PT. HIP) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2012 silam.
Viralnya informasi di publik mendapat tanggapan positif dari keluarga di Desa Bongo Kecamatan Bokat Kabupaten Buol. “ Kami selaku pihak keluarga berterima kasih atas kabar tersebut. Jika benar pada bulan puasa ini pak Amran segera pulang ke Buol, “ ungkap Haerullah Bandung, selaku adik ipar dari Amran Batalipu kepada Radar Sulteng, Rabu (6/4).
Ia mengatakan, memang benar keluarga sudah mendapatkan info tersebut, tetapi selaku pihak keluarga belum banyak memberikan keterangan sebab yang menentukan bebas murninya Amran Batalipu adalah penegak hukum, dan jika itu benar tentu dari semua keluarga bersyukur dan berkah pada bulan puasa kembali berkumpul bersama keluarga setelah bertahun-tahun tidak bertemu.
“ Suatu saat kepulangan Amran ke Buol, tentu bukan berurusan dengan politik yang trend dibahas saat ini, menuju Pilkada serentak tahun 2024. Akan tetapi, ingin pulang ke tanah kelahirannya kumpul kembali bersama keluarga dan meningkatkan serta mempererat silaturahim bersama masyarakat Buol. Setelah lama tidak berjumpa, saya rasa semua jawaban untuk urusan politik ada sama pak Amran, kita keluarga tidak campuri urusan itu. “demikian pernyataan adik ipar Amran Batalipu, Haerullah Bandung.(tam)