BERITA PILIHANPALU KOTA

Manajemen PLTU Panau Minta Waktu, Warga Menolak

Warga sekitar PLTU Panau berdemo di depan Kantor Polda Sulteng 1 November 2016 lalu. (Foto: bmzIMAGES)
Dilihat

PALU – Upaya penyelesaian masalah yang terjadi antara pengelola PLTU Panau dan warga Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli, terus dilakukan. Jumat (26/1) kemarin, dilakukan pertemuan antara warga Kelurahan Panau dan pihak PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP) selaku pengelola PLTU Panau, di Kantor Kelurahan Panau

Warga sekitar PLTU Panau berdemo di depan Kantor Polda Sulteng 1 November 2016 lalu. (Foto: bmzIMAGES)

Rapat yang dipimpin langsung Camat Tawaeli, Zulkifli, ini kembali membahas tuntutan warga Kelurahan Panau terhadap pengolahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PT PJPP, Albert U atau yang biasa disapa Mr. U, meminta maaf kepada masyarakat akibat pengolahan limbah dari PLTU. Mr. U mengatakan meminta waktu untuk membuang limbah PLTU.

Dia menjelaskan, akan membuang sisa limbah yang menumpuk selama dua bulan. Sementara untuk limbah baru yang dihasilkan jika PLTU kembali beroperasi akan langsung diangkut menggunakan kapal tongkang ke daerah pulau Jawa.

“Kita tidak menampung lagi sisa limbah B3 baru dan akan cepat memindahkan sisa limbah yang ada di sekitar PLTU,” ujarnya.

Sementara dalam rapat tersebut salah seorang warga, Armas, menyatakan menjadi korban dari aktivitas PLTU. Armas harus pindah dari rumahnya dan menyewa kos-kosan untuk sementara waktu. “Saya takut karena kebetulan kemarin ada sosialisasi mengenai akibat dari bahaya limbah (B3),” ujarnya.

Hingga pertemuan usai, belum ada kesepakatan terhadap pengelolaan limbah PLTU. Warga menolak tawaran yang diberikan pihak pengelola yang akan membuang limbah yang ada saat ini. Mereka telah sepakat bahwa tidak ada negosiasi antara warga dan pihak PT PJPP. Warga tetap menuntut agar pihak PT PJPP untuk menutup PLTU dan membuang sisa limbah yang sudah menumpuk di sekitaran PLTU.

“Kita sudah sekapat untuk tidak ada negosiasi lagi dengan pihak PT PJPP, makanya kami sangat hargai,” ujar Muhammad Alis, Sekretaris LPM Kelurahan Panau.

Makanya, lanjut Muhammad Alis, mereka hanya mengajukan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan yang dibuat PT PJPP pada 2013 lalu.

Sementara Camat Tawaeli Zulkifli mengatakan, sebagai pelayanan masyarakat pihaknya memfasilitasi kedua bela pihak untuk bertemu dan mencari solusi. “Intinya masyarakat sudah bertemu langsung dengan PT PJPP,  itulah yang menjadi tugas kami dan masyarakat menginginkan agar tidak ada lagi produksi limbah B3 artinya PLTU harus ditutup” tuturnya .(cr8)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.