PALU – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terkait perkara dugaan pidana penggelapan dan penipuan yang pernah didakwakan kepada Iwan Teddy, salah seorang pengusaha di Kota Palu.
Hasil keputusan MA itu tertuang dalam putusan perkara kasasi Nomor : 1185K/Pid/2015. Saat ini, salinan putusan perkara tersebut telah sampai ke para pihak termasuk jaksa penuntut umum pada Kejari Palu selaku pemohon kasasi.
Dr Muslim Mamulai SH MH selaku penasehat hukum Iwan Teddy membenarkan telah menerima salinan hasil putusan kasasi yang pernah dimohonkan penuntut umum sekaitan dengan perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang pernah disangkakan kepada kliennya. Putusan perkara dari MA tersebut bernomor :1185K/Pid/2015, diputus melalui musyawarah sejak tanggal 18 Mei 2016 lalu.
“Hakim Agung selaku Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara ditingkat kasasi Timur P Manurung SH MM dengan dua Hakim Agung sebagai hakim anggota Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH kemudian Dr Drs H Dudu D Machmudin SH MHum. Dalam amar putusannya MA menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palu,” ujarnya kepada Radar Sulteng.
Lanjut Muslim Mamulai, putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tersebut selain menolak permohonan kasasi penuntut umum, sebaliknya juga menguatkan putusan PN Palu perkara No.49/Pid.B/2017/PN.Pal. Putusan inilah yang pernah diupayakan penuntut umum berproses ke tingkat kasasi di MA, yang kini hasilnya telah ditolak.
“Putusan pengadilan itu yang dikuatkan MA, amarnya menyatakan Iwan Teddy lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag). Terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” tuturnya.
Dia menambahkan hasil putusan MA sangat menunjukan kebenaran bahwa Iwan Teddy tidaklah terbukti melakukan perbuatan yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Apalagi disebut melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap hasil penjualan bisnis rokok milik PT Indobako Pratama. Karena dalam pertimbangan putusan MA perbuatan Iwan Teddy yang kemudian memicu persoalah hukum hingga ke ranah pidana itu terjadi atau dilakukan karena kesepekatan bersama.
“Kesepakatan bersama kedua belah pihak Iwan Teddy dan Hartanto Soetantyo alias Tony pemilik PT. Indobako Pratama dituangkan melalui perjanjian tertulis dan tidak tertulis. Perbuatan dari akibat perjanjian itulah yang kemudian dipermasalahkan hingga kerana pidana. Akhirnya klien kami dijerat dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Tapi hukum telah menunjukan kebenarannya lewat putusan PN Palu kemudian dikuatkan lagi putusan MA yang menolak kasasi JPU,” tegas Muslim.
Sementara pertimbangan MA, sehingga menolak kasasi penuntut umum antara lain karena majelis hakim di tingkat kasasi menilai bahwa pihak pengadilan tingkat pertama PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tidak salah dalam menerapkan hukum bahkan telah memeriksa dan memutus perkara yang dimaksud dengan tepat dan benar dengan menjatuhkan putusan onslag. “Sehingga jika kembali ke amar putusan PN Palu, selain menyatakan bebas onslag, pengadilan juga menyatakan memulihkan hak-hak klien kami dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tandas Muslim Mamulai. (cdy)