
PALU – Petikan putusan kasasi perkara yang menjerat Mantan Gubernur Sulawesi Tengah, H. Bandjela Paliudju telah turun dari Mahkamah Agung (MA). Pengadilan Negeri (PN) Palu sebagai pengadilan pengaju atas upaya hukum tersebut telah menerima petikan putusan tersebut, Selasa (4/7).
Dalam amar petikan putusan kasasi itu, MA mengabulkan permohonan kasasi yang pernah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim pada pengadilan tingkat kasasi menyatakan perbuatan Paliudju, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang pernah dituntutkan oleh JPU, di Pengadilan Tingkat Pertama, pada PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Total hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan harus dijalani oleh mantan Gubernur Sulteng ini selama 11 tahun penjara. “Itu Akumulasi dari pidana pokok, denda, dan pidana tambahan uang pengganti,” ungkap Humas PN Palu, Lilik Sugiharto SH kepada Radar Sulteng, Selasa (4/7) kemarin.
Terpidana H Bandjela Paliudju, sebelumnya terlibat perkara tindak pidana dugaan korupsi serta tindak pencucian uang (TPPU), atas penggunaan dana pos biaya operasional Gubernur tahun 2006-2011. Perbuatan itu dilakukan saat Paliudju masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng. Terhadap perkara itu, terpidana sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di PN Palu yang dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim. “Kalau tidak salah, dia divonis bebas. Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan pengadilan,” kata Lilik lagi.
Berdasarkan petikan putusan kasasi itu, MA mengabulkan permohonan JPU. Dan selanjutnya menyatakan perbuatan terdakwa H Bandjela Paliudju telah terbukti bersalah sebagaiman ketentuan yang pernah didakwakan oleh JPU kepada terdakwa. MA menghukum terdakwa 7 tahun dan 6 bulan penjara. Serta menjatuhi pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsider 6 bulan kurungan. “Selain itu, terpidana juga harus dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara,” papar Lilik.
Akumulasi dari putusan kasasi itulah, sehingga total pidana yang harus dijalani terpidana H Bandjela Paliudju selama 11 tahun. Terpidana oleh putusan kasasi nomor 1702 K/Pid.Sus/2016 itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Perbuatannya, sebagaimana amar petikan putusan kasasi telah terbukti bersalah. Dan atas petikan putusan segera akan kita sampaikan kepada para pihak,” tandasnya.
Dalam perkara ini, di pengadilan tingkat pertama PN Palu, H Bandjela Paliudju dituntut JPU pidana 9 tahun penjara, Denda Rp200 Juta Subsider 6 bulan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara. Namun oleh majelis hakim PN Palu, dia divonis bebas. Atas putusan itulah, JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi. Permohonan kasasi JPU dikabulkan oleh MA. Putusan kasasi terdakwa ini, sebelumnya telah diputus pada tanggal 17 April 2017 lalu. Hanya saja, untuk petikan putusannya baru diterima oleh PN Palu Selasa (4/7) kemarin.(cdy)