PALU KOTA

Lurah Tondo Kecewa, Tiga Orang “Penting” Timbun Laut Tanpa Pamit

Dilihat
Salah satu lokasi reklamasi pantai di Tondo yang disebut belum memiliki izin lingkungan dan IMB dari pemerintah setempat. (Foto: Safrudin)

PALU – Wilayah pesisir Teluk Palu memang memilik daya tarik. Karenanya banyak pihak yang tergerak untuk menatanya menjadi kawasan wisata atau untuk peruntukan lain. Sayangnya, penataan yang dilakukan dengan cara reklamasi atau menimbun laut membuat beberapa pihak kecewa.

Sebutlah salah satunya Kepala Kelurahan Tondo, Drs Andi Lasosu DM yang wilayahnya menjadi sasaran reklamasi itu. Bagaimana tidak, tiga orang “penting” yang melakukan reklamasi di wilayahnya dilakukan tanpa pamit.

Ketiga orang “penting” itu disebut Buol Amiruddin Rauf, Sekdaprov Hidayat Lamakarate dan Anggota DPR RI Sarifuddin Suding.

Lurah Tondo, Drs Andi Lasosu DM dengan terang menyatakan kekecewaannya atas sikap Bupati Buol, dr Amiruddin Rauf SpOG MSi atau dr Rudi karena melakukan penimbunan pantai di Kelurahan Tondo tanpa sepengetahuannya. Ia mengatakan, sekalipun sebagai orang nomor satu di Kabupaten Buol, mestinya memberitahukan  ke tuan rumah, dalam hal ini pihak kelurahan.

Namun lanjutnya, belum sekalipun ada laporan atau pemberitahuan yang masuk ke kelurahan terkait adanya penimbunan yang dilakukan Bupati Buol tersebut.

Menurutnya, reklamasi di Kelurahan Tondo kata Andi Lasosu bukanlah hal yang baru. Sebelumnya juga sudah pernah ada reklamasi yang juga dilakukan pejabat publik lainnya yakni Sarifuddin Sudding yang merupakan anggota DPR RI.

“Dulu itu, Sarifuddin Sudding. Tapi reklamasinya sekarang, memang sudah dihentikan,” kata Andi Lasosu ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/11).

Saat reklamasi yang dilakukan Sarifuddin Sudding kata Andi Lasosu, masyarakat Tondo, menolak dengan keras adanya reklamasi yang dinilai tidak memihak pada rakyat sekitar, bahkan dinilai mengganggu mata pencaharian warga sekitar yang bekerja sebagai nelayan. Ditambah lagi debu yang ditimbulkan mobil yang lalu lalang memuat material. Oleh warga saat itu kata Andi Lasosu dinilai sangat mengganggu.

Selain Sarifuddin Sudding dan dr Rudi, yang juga disebut-sebut melakukan penimbunan di pantai Kelurahan Tondo adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, H M Hidayat Lamakarate.

“Mungkin saya ini buta aturan reklamasi. Tapi sedikitnya saya tahu, antara reklamasi dan pemecah ombak. Kalau pemecah ombak itu, satu meter, dua meter, sampai tiga meter dari bibir pantai. Untuk Pak Hidayat Lamakarate, bahasanya orang dari DLH, ini pemecah ombak. Ini dua kali ditinjau orang DLH. Dan itu tanahnya yang sudah tergerus laut dan dibuktikan dengan adanya akar pohon kelapa yang sudah di laut,” kata Andi Lasosu.

Pantauan Radar Sulteng, lokasi reklamasi Sarifuddin Sudding saat ini sudah tidak berlanjut lagi dan hanya menyisahkan material yang sudah menumpuk. Sedangkan lokasi penimbunan yang dilakukan dr Rudi dan Hidayat Lamakarate, tepat bersebelahan. Hanya saja, penimbunan yang dilakukan Hidayat Lamakarate, dari pantauan media ini, terlihat belum ada upaya melakukan pembangunan, berbeda dengan penimbunan yang dilakukan dr Rudi yang terlihat sudah cukup lengkap dengan pondasi, bunga-bunga, bahkan terlihat telah terpasang lampu.

Dalam satu kesempatan belum lama ini, usai membuka kegiatan Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng, di Hotel Sutan Raja, Hidayat Lamakarate menegaskan bahwa yang dilakukannya bukanlah reklamasi. Hidayat mengatakan bahwa lahan tersebut masih merupakan tanah miliknya dan sudah tergerus air laut. Olehnya itu kata dia, dipasang batu-batu agar ombak tidak terus menggerus lahan lainnya.

“Bukan reklamasi. Itu memang tanah kami. Kalau reklamasi itu menimbun laut, yang kami lakukan itu memasang pemecah ombak. Karena tanah disitu terus diambil air laut, sehingga dipasang pemecah ombak. Agar airnya tidak terus naik. Kalau dokter Rudi itu memang reklamasi,” kata Hidayat Lamakarate.

Sementara, Bupati Buol, dr Rudi, dikonfirmasi via telefon Rabu (6/12) mengklaim yang dilakukannya sama dengan yang dilakukan Hidayat Lamakarate. Yang dilakukannya lanjut dr Rudi adalah pengembalian ukuran tanah yang sudah tergerus air laut.

“Bukan reklamasi, tapi pengembalian ukuran tanah. Sama dengan tetangga saya yang disampingnya itu, punya Sekdaprov,” ucapnya.

dr Rudi juga mengklaim sudah mengikuti prosedur yang ada, seperti berkoordinasi dengan pihak Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu. Masih kata dr Rudi, sebelum melakukan penimbunan bahkan sudah ada pondasi seperti sekarang ini, dia menegaskan sudah berkoordinasi dengan Kepala DPRP Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar. Saat berkoordinasi dengan Gunawan lanjutnya, sudah diberikan lampu hijau dengan menyatakan dalam perencanaan kawasan pantai tersebut akan dijadikan kawasan wisata.

“Saya sudah koordinasi dengan tata ruang kota,. Gunawan sudah bolehkan untuk dibangun tempat wisata,” katanya.

Saat ini kata dia, tidak ada yang memberhentikan yang dilakukannya di tepi pantai, Jalan Uwe Goda, Kelurahan Tondo tersebut. Yang benar kata dia ialah, pihaknya sedang menyelesaikan studi lingkungan sekaitan dengan pengurusan UKL dan UPL.

“Karena juga akan dibuat kolam renang, sekarang sedang proses UKL UPL nya. Sekarang sedang studi lingkungannya, minggu ini akan diseminarkan,” katanya lagi.

Sekali pun sudah berkoordinasi dengan DPRP Kota Palu, namun Sekretaris DPRP Kota Palu, Aspah menegaskan bahwa belum ada IMB yang dikantongi Bupati Buol untuk membangun di kawasan tersebut.

“Tidak ada IMB nya itu,” kata Aspah singkat saat ditemui di ruangannya, baru-baru ini.

Informasi yang dihimpun di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, terungkap bahwa dr Rudi juga belum mengantongi izin lingkungan untuk beraktivitas di pantai Kelurahan Tondo. (saf)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.