BANGGAIBERITA PILIHAN

Lurah di Luwuk Ini jadi Pengedar Sabu 

Dilihat
IPTU Velly menunjukkan barang bukti Sabu yang disita dari Lurah Luwuk. (Foto: Steven Laguni)

NURVAN Tanjung Bulu alias Budi alias Pogi (39), Lurah Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, tak berkutik ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai dibawah pimpinan Iptu Velly, membekuknya.

“Nurvan Tanjung Bulu alias Budi alias Pogi, kami tangkap di kediamannya yang terletak di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” ucap Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Velly usai penangkapan.

Menurut Velly, penangkapan Lurah Luwuk dilakukan atas informasi masyarakat setempat. Dimana sekira pukul 18.15 wita, dia bersama anggotanya menuju kediaman tersangka dan mendapati delapan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua buah alat hisap alias bong, satu buah timbangan digital, empat buah korek api gas, empat sendok sabu terbuat dari pipet, tiga buah kaca pirex, dua pak plastik kosong dan uang tunai Rp 2.550.000,- “Dari hasil pemeriksaan di rumah pak Lurah Luwuk, itu semua yang kami dapatkan,” tutur Iptu Velly.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, Nurvan Tanjung Bulu alias Budi alias Pogi mengaku sudah lama mengonsumsi narkotika, tepatnya sejak tahun 1998. Namun tiga bulan terakhir, dia lebih tertarik menjual narkotika jenis sabu-sabu yang diperolehnya dari Kota Palu itu ke masyarakat Kota Luwuk. “Sudah lama dia mengonsumsi, namun baru tiga bulan berperan sebagai pengedar,” terang polisi berbadan kekar tersebut.

Kini sang Lurah Luwuk, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dia dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.(stv)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.