PALU-Direktur Eksekutif LPEGAST, Abd. Majid baru saja memasukan laporannya dalam bentuk surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulteng, yang diterima langsung Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin Jainaz, di kantor Bawaslu Sulteng, Rabu (27/4).
Dalam suratnya, LPEGAST menyebutkan, kiranya Bawaslu Sulteng dapat berperan aktif serta menggunakan kewenangannya, sesuai fungsi
Bawaslu yang telah diatur dalam UU 7 2017 sebagai alat kontrol, fungsi pengawasan, dan Penindakan.
“ Maka dari maksud tersebut di atas kami meminta dan memohon kiranya
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi dan laporan masyarakat menampung dan menindaklanjuti ke atas, yaitu mengeluarkan Rekomendasi sebagai acuan KPU RI dalam menentukan PAW calon pengganti almarhum Tanwir Lamaming yang meninggal dunia, “ kata Majid, usai menyerahkan laporannya.
Dijelaskannya, surat laporan dari LPEGAST adalah komponen masyarakat yang ikut peduli atas tegaknya demokrasi yang bersih dan berintegritas, maju dan berkualitas, bersih, maka dengan ini kami memberikan masukan dan laporan yang masuk ke kami yang sudah kami teliti dan analisis berdasarkan peraturan-peraturan yang ada sesuai bukti realita yang autentik se detail-detailnya.
Seperti diketahui, LPEGATS Swadek ini bentuykan anak-anak TNI AD yang peduli tugasnya menegakan demokrasi di Sulawesi Tengah. Sosok Abd. Majid, adalah selain Direktur Eksekutif LPEGATS adalah mantan Plt Ketua GM FKPPI 2016, sepeninggal almarhum Fery Soesanto. Kantor LPEGATS di Kota Palu, di Gedung Juang, yang penuh sejarah, dalam garis perjuangan di Indonesia dan palagan perwira di bumi Tadulako.
Selaku Direktur Eksekutif, Abd. Majid lalu melaporkan masukannya terhadap calon PAW almarghum Tanwir Lamaming, berdasarkan peringkat hasil seleskai calon anggota KPU Sulteng masa tugas 2018-2023, yaitu pertama urut 6. Dr. Nisbah. Setelah kami teliti berdasarkan sarat Calon Pengganti PAW sesuai Persyaratan Calon yang tertuang dalam UU 7 2017 tentang syarat calon dan juga PKPU 27 tahun 2018, dan UU no 2 keputusan Bersama Bawaslu KPU, DKPP tentang Kode Etik dan perilaku penyelenggara Pemilu, maka kami menganalis tidak memenuhi syarat karena dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir terjerat masalah-masalah hukum di Universitas Tadulako (Untad) Palu.
“ Kini Dr. Nisbah masih dalam proses penyelesaian sesuai dengan peraturan siapapun yang terjerat masalah hukum maka diminta untuk menyelesaikannya terlebih dahulu, juga yang bersangkutan masih berstatus PNS dan Dosen maka diminta untuk diverifikasi atas izin atasan apakah ada atau tidak, siap mengundurkan diri dari Dosen yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai sesuai aturan UU 7 2017, “ papar Majid.
“ Maka kami menganalisis sudah tidak memenuhi syarat formil dan bukti link berita atas kasus yang menimpa Dr. Nisbah, “ ucapnya.
Selanjutnya, nomor urut 7, Ifan Yudharta. Sekarang yang bersangkutan masih (sedang) menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Palu, yang mana kalau
beliau mau jadi PAW pengganti KPU Propinsi Sulawsi Tengah harus mengundurkan diri dari Bawaslu Kota Palu saat ini, dengan surat Pernyataan sesuai UU 7 2017, tegasnya
Kemudian, nomor urut 8, Marwan. Berdasarkan keterangan dan data sipol bahwa yang bersangkutan tahun 2019 telah berafiliasi dengan partai politik (parpol) dengan menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura.
Setelah itu, nomor urut 9 Salihudin. Data atau laporan yang masuk kepada kami bahwa yang bersangkutan pada Pileg tahun 2019 telah menjadi Tim Sukses LO pemenangan H. Muhidin Said anggota DPR RI dari Partai Golkar terpilih dan sekarang yang bersangkutan telah menjadi staf Dewan dari Partai Golkar DPR RI H. Muhidin Said.
“ Juga pada Pilkada Kota Palu yang bersangkutan menjadi ketua tim kerja pemenangan Imelda Liliana Muhidin Said, anak dari H. Muhidin Said menjadi Walikota Palu dan bukti link berita dan dokumen terlampir, “ bebernya.
Yang terakhir, nomor urut 10. Ferry. Beliau sekarang ini masih menjabat sebagai salah satu Pengurus PWM Muhammadiyah aktif. Sebagaimana dalam aturan UU 7 2017 tidak dapat atau mengundurkan diri dari organisasi, Ormas lembaga yang berbadan Hukum maupun yang tidak berbadan Hukum.
“ Demikian surat permohonan dan masukan hasil analisis kami ini. Kami mohon kiranya Bawaslu Sulteng sekali lagi ikut andil dalam verifikasi dan memberikan masukannya. Serta, dapat meneruskan laporan kami ini sebagai acuan KPU RI dalam mengambil keputusan, “ tandasnbya.
Ia juga berharap, KPU dan Pengganti (PAW) adalah orang-orang yang bersih
dan berintegritas demi tegaknya demokrasi yang maju sehat di Bumi Tadulako.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin Jainaz, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat dari LPEGAST, berkenaan dengan proses PAW almarhum Tanwir Lamaming mantan Ketua KPU Sulteng.
“ Iya benar, kami sudah menerima surat dari Direktur Eksekutif LPEGAST, saudara Abd Majid, di kantor Bawaslu. Suratnya itu meminta agar kami di jajaran pimpinan Bawaslku menyikapi permonohbnan dari catatan-catatan mereka (LPEGAST) agar kami di lembaga Bawaslu menindaklanjuti surat tersebut, “ terang Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin Jainaz.
Dikatakan Jamrin, setelah menerima surat yang masuk, maka surat tersebut harus diregistrasi secara administrasi terlebih dahulu. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera menggelar rapat pimpinan Bawaslu, untuk menindaklanjuti masukan (surat, red) tersebut.
“ Setelah kami menggelar rapat pimpinan, selanjutnya kami akan melaporkan hasil rapat pimpinan Bawaslu ini kepada pemberi surat, dan melaporkannya juga ke KPU Sulteng, dan selanjutnya hasil itu dilaporkan pula kepada KPU Pusat untuk ditindaklanjuti dan member sikap, “ ujarnya.(mch)