PALU-Ketua DPD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola menagih Janji Wakil Ketua Umum (Waketum) NasDem Ahmad Ali untuk hukum Yahdi Basma.
“Mana suaranya Waketum NasDem Ahmad Ali sekarang. Karena sekarang, saya mau tanya dengan hukumannya kepada Yahdi Basma,” ujar Longki Djanggola kepada sejumlah wartawan di Kota Palu, Kamis (15/09/2022).
Longki Djanggola mengingatkan, saat Yahdi Basma diproses hukum karena terjerat UU ITE, ia mengatakan bahwa Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan kalau terbukti Yahdi Basma melakukan pelanggaran baru akan diberi hukuman.
“Sekarang sudah Inkracht, Yahdi Basma terbukti bersalah, saya pertanyakan mana pernyataannya akan hukum kadernya, tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan, itu inkracht,” terangnya.
“Sekarang sudah diam-diam. Kalau ketemu Ahmad Ali bilang Longki tanya mana janjinya,” tambahnya.
Diketahui, Yahdi Basma terjerat kasus ITE dengan korban mantan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Yahdi dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp 300 juta, subsider 1 bulan kurungan.Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem (saat itu Bendahara Umum) Ahmad Ali terkait kasus Yahdi Basma berjanji akan memecat YB, sapaan Yahdi Basma, yang dikenal kader kesayangan Ahmad Ali ini.
“Sekalipun kader NasDem, jika terbukti bersalah akan saya pecat,” katanya, Rabu (29/5/2019) silam. Ahmad Ali menegaskan, kasus Yahdi dengan Longki Djanggola merupakan persoalan personal, bukan kelembagaan.(*/mch)