BUOL – Puluhan rumah warga transmigrasi di desa Poongan kecamatan Bokat dan desa Mopu kecamatan Bukal Kabupaten Buol ditinggal pemiliknya. Yang menjadi penyebab, selain tidak ada kepastian hidup, juga karena status lokasi sengketa dengan penduduk lokal.

‘’Inilah yang menjadi alasan mereka sehingga memilih pulang kampung masing-masing karena tidak tahan dengan persoalan tersebut,” ungkap Yono salah satu warga transmigrasi, Senin (4/6).
Menurutnya, lokasi yang bermasalah diyakini warga transmigrasi akan membuat hidup mereka tidak pasti dan memilih pulang kampung. Pasalnya, lahan pembagian yang diharapkan warga transmigrasi dapat diolah untuk bercocok tanam selalu diklaim olah penduduk lokal hingga membuat ketenangan berusaha menjadi tidak nyaman.
Lain halnya di desa Mopu sebagian warga diduga memperjualbelikan lahan yang sudah ditanami sawit dan sebagian rumah transmigrasi kepada warga lain dengan harga puluhan juta rupiah. Harga jual lokasi dan perumahan tersebut untuk biaya ongkos pulang ke kampung asalnya. Namun sebagian lagi tidak sempat di jual karena pemerintah desa turun tangan dan melarang diperjual-belikan.
Pemerintah desa juga berharap adanya dinas tehnik dalam hal ini dinas transmigrasi melakukan menitoring di desa-desa untuk memantau perkembangan warga trans sekaligus mencari solusi terkait persoalan yang mereka hadapi selama di Buol.
Kabid Transmigrasi Buol, Ahmad Yanib St dikonfirmasi mengatakan, terkait warga transmigrasi untuk di desa Poongan memang benar sebelumnya ada ratusan warga mendatangi kantor untuk mempertanyakan status lokasi khususnya lokasi lahan satu yakni pekarangan plus lahan garapan yang sering mendapat hambatan karena warga lokal komplain itu miliknya.
Namun dinas teknis sudah menyiapkan lahan pengganti supaya di garap yang tidak jauh dari lokasi masing-masing. Sedangkan lahan dua yang berbentuk hutan belantara persiapan untuk plasma sudah selesai diurus sertifikatnya dan sudah diserahkan kepada warga untuk dimiliki.
“Kalau di desa Poongan benar bermasalah tapi sudah di selesaikan,” ujar Ahmad.
Dia menambahkan untuk masalah rumah dan lahan yang diberikan negara tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan, karena itu merupakan aset negara diberikan kepada warga. Untuk masalah di desa Mopu pihaknya akan melakukan monitoring terkait dugaan jual beli lahan dan rumah trans. Jika terbukti akan diserahkan ke hukum untuk memprosesnya.
“Saya dan tim nanti akan turun melakukan pemeriksaan seluruh warga trans dan memang sebagian sudah ada yang pulang kampung masing-masing,”demikian kata Ahmad. (tam)