DAERAHHUKUM KRIMINALJAWA & BALIKALIMANTANNASIONALNUSANTARAPALU KOTAPERISTIWARELIGISULAWESISULTENG

Lisda-Baharuddin, Menangkan Dualisme LASQI di PTUN Jakarta

MENANG : Persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (25/5). (IST)
Dilihat

PALU – Perkara dualisme kepengurusan Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) akhirnya dimenangkan oleh Hj. Dr. Lisda Hendradjoni dan Hi Drs Baharudin H Tanriwali dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (25/5) lalu.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, pertama mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima. Kedua, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan tidak sah Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Nomor 147 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pengukuhan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LASQI periode tahun 2017-2022.
Selanjutnya, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bimais Nomor : 147 Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pengukuhan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Gunawan S H advokat asal kantor hukum Gunawan Pharrikesit & Rekan dari Bandar Lampung selaku Penasihat Hukum (PH) para penggugat, Hj. Dr Lisda Hendradjoni dan Hi Drs Baharudin H Tanriwali mengatakan, bahwa pihaknya memenangkan gugatan PTUN Jakarta berdasarkan amar putusan pada sidang putusan perkara 288/G/2021/PTUN.JKT.
“Materi gugatan adalah Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia (Dirjen Bimas Islam KEMENAG RI), Nomor 147 tahun 2017, tentang pengangkaktan Kepengurusan DPP LASQI Tahun 2017-2022. Alhamdulillah seluruh materi gugatan dikabulkan,” ujar Gunawan kepada Radar Sulteng di Palu, Jumat (27/5).

Dengan dikabulkannya gugatan PTUN Jakarta ini, maka semua DPW LASQI yang berafiliasi dengan DPP LASQI berdasarkan SK 147 Dirjen Bimais Kemenag RI, menjadi tidak sah dan ilegal. Karenanya tidak diperbolehkan menggunakan dan mengatasnamakan kegiatan dengan membawa nama LASQI. “Terkecuali DPW LASQI tersebut segera meminta SK kepada Ketua Umum DPP dan Sekretaris DPP: Hj. Dr. Lisda Hendradjoni, MM, M.Mtr dan Hi. Drs Baharudin H Tanriwali,” terangnya.
“Putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan para penggugat ini hendaknya ditaati oleh semua pihak. Sudah saatnya kita bersama membangun organisasi yang merupakan syiar agama. Kita lupakan perbedaan, dan bersma kita mempererat ukhuwah Islamiyah. Perbedaan merupakan Sunnatullah, namun putusan hakim ini mari kita jadikan ibroh untuk kembali bersama kita bersatu” tambah Gunawan.

Sementara itu menurut Ketum DPP LASQI, yang telah memenangkan gugatan, Hj. Lisda Hendradjoni, sejak keluarnya amar putusan Nomor 288/G/2021/PTUN.JKT, maka dualisme LASQI sudah berakhir.
“Kepengurusan DPP LASQI, yang Ketum-nya Tarmizi Tohor dengan Sekjen Inu Aminudin, yang berdasarkan SK DIRJEN BIMAS ISLAM KEMENAG RI, adalah tidak sah. Sedangkan bagi DPW LASQI yang selama ini dibawah kepengurusan DPP LASQI tersebut untuk segera mengusulkan SK kepada kepengurusan DPP LASQI yang sah, sesegara mungkin. Atau kami akan terbitkan karateker bagi yang masih membangkang, serta akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Lisda.

Lisda Hendradjoni mengajak semua bersyukur atas amar putusan PTUN Jakarta, yang telah memproses sidang sejak awal Januari lalu. Serta mengajak semua pihak kembali kejalan yang benar, sesuai dengan qittoh-nya LASQI yang sudah ada sejak tahun 1974. “Amar putusan ini juga bukti menangnya kebenaran. Jangan terus merasa benar dengan kesalahan yang selama ini telah dilakukan. Mari kita bersama membangun Negara ini dengan aturan yang benar, dengan konstitusional, dan bukan berdasarkan ego serta kepentingan pribadi dan atau kelompok saja,” ujarnya.

Sekjen DPP LASQI yang sah, Hi. Baharudin H Tanriwali, mengatakan, dualisme LASQI berakhir sejak sidang putusan PTUN Jakarta, Rabu (25/5) lalu, yang dalam amar putusannya terhadap perkara Nomor: 288/G/2021/PTUN.JKT, telah mengabulkan semua gugatan para penggugat.

Dengan dimenangkannya perkara ini oleh Lisda Hendradjoni dan Hi. Baharudin H Tanriwali, mendapat dukungan dari semua daerah baik dari para pengurus DPW LASQI Sumut, Sumbar, Sumsel DKI, Jabar maupun dari DPW LASQI Sulteng yang dimotori oleh Muslimah Pai, Tamrin Talebe, Dely, Yusar Amu dan Mustakim demikian dari DPD Kab Banggai Yolanda, Mardiana serta Sekretaris DPW LASQI Parigi Moutong (Parimo) para pengurus mengaku akan tetap kompak dan solid guna mencetak prestasi yang lebih baik kedepan.

Dimana pada Oktober 2022 mendatang, direncanakan Festival Seni Qasidah (FSQ) skala kecil tingkat Provinsi Sulteng di Parimo yang sebelumnya akan melaksanakan pelatihan pelatih dan Dewan Juri oleh DPD LASQI Kabupaten Banggai. Dan pada Bulan November 2022 akan mengikuti FSQ tingkat Nasional di Palembang, dimana untuk event FSQ, Sulteng sendiri pernah mencatatkan namanya sebagai juara umum selama 4 kali berturut-turut dari 2015 di Palu 2017 di Lampung 2019 di Jakarta dan terakhir 2021 di Jakarta. (ril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.