DAERAHEKONOMIHUKUM KRIMINALMOROWALINASIONALSULAWESISULTENG

Lima Perusahaan Siap Hadapi Laporan Bupati Morowali

Mardiman Sane. (RONY SANDHI)
Dilihat

PALU – Lima perusahaan tambang di kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilaporkan Bupati Morowali, Taslim terkait dugaan pemalsuan surat penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng ditanggapi kuasa hukum lima perusahaan terlapor.

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum lima perusahaan yang dilaporkan Bupati Morowali, DR. Mardiman Sane, SH, MH kepada Radar Sulteng, Jumat (28/1/2022) menegaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum siap menghadapi laporan Bupati Morowali atas dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Morowali. “Tidak mungkinlah klien kami melakukan pemalsuan tanda tangan yang dituduhkan Bupati Morowali seperti yang sudah dilaporkan resmi ke Polres Morowali,” ujarnya.

Mardiman mengatakan, kliennya tidak mungkin melakukan hal melanggar hukum seperti yang dilaporkan Bupati Morowali ke Polres Morowali. Bahkan bukan tidak mungkin Bupati Morowali akan dilaporkan balik atas tuduhan yang tidak mendasar. “Bisa jadi kami bakal lapor balik Bupati Morowali,” tegasnya.

Menurut Mardiman, bisa jadi ada kemungkinan bila tuduhan tersebut tidak terbukti dan menjurus kepada publikasi yang berlebihan, pihaknya akan melaporkan kembali Bupati Morowali.
“Kami tidak tahu dan tidak pernah melihat, apalagi sampai dituduhkan menggunakan surat tersebut,” tandasnya.

Terkait tuduhan tersebut yang sudah dipublikasikan di beberapa media, tentu membuat pihak perusahaan mengalami kerugian materil dan kerugian nama baik. “Ini kan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kita tunggu saja seperti apa proses penyelidikannya dan kami siap menghadapi laporan yang disangkakan kepada klien kami,” pungkasnya.

Diketahui surat penyerahaan IUP OP yang diduga dipalsukan yaitu, surat nomor 315/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Citra Teratai Indah, surat nomor 316/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Kurnia Degess Rapitama, surat nomor 317/0921/Umum/IX/21 tanggal 1 September 2021, perihal penyerahan IUP OP PT Gemilang Bumi Lestari.

“Lima perusahaan tersebut melalui bagian hukum Pemkab Morowali sudah melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan saya selaku Bupati Morowali ke Polres Morowali untuk segera proses hukum,” ujar Bupati Morowali, Taslim dikonfirmasi sebelumnya. (ron)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.