PALU – Lemahnya pengawasan dan pengamanan petugas sipir, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Palu, kembali dibuktikan. Selasa (14/8) dini hari kemarin, seorang tahanan kembali berhasil lolos dari pengawasan petugas sehingga kabur meninggalkan rutan.

Informasi yang dihimpun Radar Sulteng, tahanan kabur tersebut diketahui bernama Sofyan alias Fian. Tahanan ini kabur, di saat perkaranya masih sementara berproses di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Kepala Rutan Klas II A Palu, Nanang Rukmana Md.IP, S.Sos, membenarkan, kaburnya tahanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang dipimpinnya tersebut. “Ia benar nama tahanan itu Sofyan,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon.
Nanang mengungkapkan, kaburnya Sofyan pada Selasa dini hari sekitar antara pukul 02.00 dan 04.00 wita. Saat itu tahanan atau terdakwa kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak ini, sedang menjalani perawatan di ruang klinik Rutan klas II A Palu, karena sakit. Dari tempat itulah Sofyan melarikan diri, dengan cara melewati jendela yang ada di ruangan petugas klinik. “Tahanan itu (Sofyan, red) berhasil kabur, dengan membobol tralibesi yang terpasang di jendela ruagan petugas klinik,” terang Sofyan.
Diterangkan Karutan, sebelum akhirnya melarikan diri awalnya Senin (13/8) pagi, petugas mendapati Sofyan sedang sakit di kamar atau blok tahanan tempatnya di sel. Sakit yang dialami Sofyan berupa Maag (Asam Lambun) yang mengakibatkannya munta-munta. Pagi itu oleh perawat yang bertugas di Rutan Klas II A Palu membawa Sofyan ke ruang klinik atau perawatan untuk mendapatkan pengobatan.
“Karena keadaannya belum memungkin dan masih munta munta, perawat belum memulangkan Sofyan ke kamarnya, apalagi dikamarnya pengap. Sehingga hari itu untuk sementara dia ditempatkan di ruang perawatan,” terangnya.
Diakatakan Nanang, selama di ruang perawatan, tahanan yang dijerat dengan UU perlindungan anak karena dugaan asusila terhadap anak tirinya tersebut, tetap berada dalam pengawasan petugas sipir. Memasuki Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 wita, tahanan itupun masih terkontrol dan terlihat berada di ruang klinik. Ternyata Sofyan sudah punya rencana untuk melarikan diri. Dia memanfaatkan momen pergantian petugas sipir yang bertugas, serta kelalaian petugas yang lupa mengunci pintu ruangan klinik, untuk kabur. “Setelah dicek kembali, ternyata petugas sudang tidak menemukan Sofyan di ruang klinik. Mendapati itu petugas kemudian melakukan pengecekan dan hanya menemukan terali besi jendela yang dirusak, diduga jalan Sofyan kabur,” terang Nanang.
Saat ini anggota dari Rutan Maesa Palu sedang menyebar melakukan pengejaran ke lokasi-lokasi yang diindikasikan tempat bersembunyi dan telah melaporkan kepada aparat kepolisian terakit dengan kaburnya satu tahanan ini. “Pelaku ini terjerat kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang ditangnai oleh Polres Palu. Dan baru mengikuti dua kali sidang, mungkin baru sidang dakwaan,” kata Nanang.
Dirinya menyampaikan bahwa sebelumnya di Polres Palu, tahanan ini berhasil kabur dan kembali tertangkap kembali. Namun hal itu tidak disampaikan kepada Rutan sehingga pihaknya tidak waspada dengan tahanan ini. “Kalau sudah tertangkap tentunya kami akan kembalikan di tahanan blok dan kakinya akan kami rantai, “ tegas Kepala Rutan Maesa Palu.
Di tahun 2009 ada juga tahanan yang kabur dari Rutan Kelas II A Maesa Palu, namun berhasil kembali diringkus oleh petugas Rutan. Kemudian ditahun 2012 seorang narapidana yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Palu juga pernah kabur pada tanggal 29 April 2012. Kemudian masih ditahun 2012, tiga penghuni rutan tersebut melarikan diri dengan cara melompat pagar setinggi hampir empat meter, saat petugas sedang dalam waktu istirahat. Dan ditahun 2017 tanggal 12 Februari 2017 juga terjadi tahanan yang kabur. (who)