DONGGALA – Untuk kedua kalinya, kabupaten Donggala mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng tahun anggaran 2017.
Kabupaten Donggala terakhir kalinya menerima opini WTP tahun anggaran 2015 silam. Pada tahun anggaran 2017, BPK cukup banyak menemukan kerugian negara pada sejumlah proyek.
Predikat itu membuat Wakil Ketua DPRD Donggala, Ir Andi Sofyan Yotolembah kecewa. Karean itu, setelah lebaran Idul Fitri, DPRD Donggala akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulteng terhadap penggunaan APBD Donggala tahun 2017.
“Sudah dua kali kita mendapat WDP. Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, kami akan membentuk Pansus LHP,” ungkapnya.
Beberapa temuan tersebut diantaranya, kata Sofyan adalah kelebihan pembayaran realisasi belanja jalan Rp1,1 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Donggala. Selain di Dinas PUPR kata Sofyan, juga ada temuan BPK di Dinas Pariwisata Kabupaten Donggala yang berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp2,2 Miliar lebih.
“Nilainya kerugiannya cukup besar,” katanya.
Lanjut Sofyan, selain itu juga ada temuan kekurangan volume pekerjaan pembangunan carport gedung DPRD dan pembangunan pagar keliling kantor Bupati Donggala sebesar Rp243 juta di Dinas PUPR.
“Serta Kemahalan harga yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp325 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut kata Sofyan, BPK juga menemukan adanya sistem pengendalian internal dalam penyusunan keuangan tidak signifikan. Adannya kelemahan pengendalian pengeluaran kas, kelemahan pemungutan pajak daerah, kelemahan pengendalian belanja pegawai. “Serta kelemahan pengendalian belanja modal di Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata,” tambahnya. (ujs)