
BANGKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan, mempersilahkan jika ada pasangan yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait penetapan dan pengumuman hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Bangkep 2017.
Hal ini dikatakan Sudirman Sapat Spd MSi, Komisioner KPU Bangkep Jumat (24/2). “Kami persilahkan saja jika ada yang ingin menggugat dan kami siap untuk itu, waktu gugatan paling lama disampaikan ke MK tiga hari kerja setelah putusan pleno atau pada hari, Senin (22/2) mendatang,” ujar Herfan Zaili, kemarin.
Menurut Sudirman, apabila dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ada pihak yang tidak puas dalam hal ini pasangan kalah lumrah terjadi. Dan ketidak puasan itu rujukannya ke MK. Yang pasalnya, hanya lembaga peradilan negara ini lah yang bisa memutuskan, apakah nanti dilakukan pilkada ulang, pasangan pemenang digugurkan, atau justru gugatan dari penggugat yang ditolak. “Pastinya tugas kami berupa pelaksanaan tahapan pilkada sampai pleno yang memutuskan pemenang sudah kami jalankan. Tinggal nanti MK yang akan bekerja apabila ada gugatan sebab dari KPU sudah ada keputusan tetapnya,” terang Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangkep ini.
Dikatakannya, dimana sebagai lembaga penyelenggara pilkada, KPU Bangkep sudah bekerja maksimal, profesional, transparan dan mengakomodir semua pasangan. Dengan demikian, lanjt dia, pihaknya menepis jika ada pihak yang menilai KPU Bangkep tidak bekerja optimal bahkan berpihak ke salah satu pasangan. “Jjika ada pihak yang masih tidak puas maka jalurnya hanya ke MK,” tegasnya.
Bahkan bisa disaksikan sendiri pada rapat Pleno, tandas Sudirman, perolehan suara yang dipegang saksi, C1 KPU tidak berbeda satu suara pun sampai rekapitulasi di tingkat kabupaten. “Karena kami memegang komitmen satu suara di TPS satu suara di KPU,” jelasnya.
Jika tidak ada pihak pasangan yang menggugat ke MK, maka KPU Bangkep akan mengusulkan pengesahan dan pengkatan pasangan calon pemenang ke DPRD Bangkep untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Mendagri melalui Gubernur. “Kalau tidak ada PHP ditentukan waktunya pada 9-11 Maret 2017. Jika ada PHP sampai menunggu keluarnya putusan MK paling lama tiga hari setelah keuarnya putusan,” tegasnya.
Hasil rekapitulasi pleno terbuka penghitungan suara, KPUD Bangkep menetapkan dan mengumumkan pasangan calon nomor 3 Zainal Mus – Rais Adam sebagai pemenang Pilkada Bangkep, meraih suara terbanyak dengan perolehan 26.675 suara (39,34 persen), disusul pasangan nomor 4 Irianto Malinggong – Hesmon FVL Pandili (Irhes) 22.299 (32,88 persen), kemudian pasangan nomor 2 Hery Ludong – Adjumain Lumbon (Hery Adja) 10.695 persen (15,77 persen) dan pasangan nomor urut 1 Delmard Siako – Nadjib Bangunan (Desa Membangun) 8.144 suara (12,01 persen). (bar)