BERITA PILIHANPOLITIKA

KPU Tolitoli Bakal Coret Tiga Bacaleg

Dilihat
FOTO: YUSLIH ANWAR/RADAR SULTENG
RESMIKAN : Ketua KPU Tolitoli, Sulaeman Padjalani, melakukan gunting pita bersama unsur Forkompimda sebelum memberikan keterangan pers terkait akan dicoretnya tiga nama Bacaleg, Selasa kemarin.

TOLITOLI–Tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bertarung pada Pemilu 2019 mendatang, dipastikan bakal tereliminasi dari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diumumkan pada akhir bulan September mendatang.

Tiga Bacaleg yang bakal dicoret namanya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, terjaring dari hasil verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh KPU dalam menindak lanjuti adanya 17 nama Bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat.

Meski tidak bersedia menyebutkan siapa saja nama Bacaleg yang dipastikan akan dicoret tersebut, Ketua KPU Tolitoli Sulaeman Pajalani menjelaskan, ketiganya dari partai yang berbeda, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat (PD), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

“ Dua diantaranya merupakan mantan narapidana kasus korupsi, sementara yang satunya lagi dari Partai Perindo memasukan Bacaleg yang usiannya masih di bawah umur, ” jelas Ketua KPU Tolitoli.

Meski demikian, Ketua KPU tidak menampik dan membenarkan, setelah media ini mendapatkan keterangan dari Zaitun selaku Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, yang menyatakan pihaknya telah menyerahkan petikan putusan vonis dua mantan narapida kasus korupsi atas nama Pensi, Bacaleg Dapil I asal PKS yang pernah terlibat kasus korupsi pengadaan kapal pursesine pada Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Syafrudin Saudah Bacaleg Dapil II asal Partai Demokrat atas kasus korupsi pengelolaan beras miskin (Raskin) saat menjabat sebagai Kepala Desa Lalos Kecamatan Galang.

Sementara, Bacaleg yang tidak cukup umur dari Partai Perindo, diketahui berdasarkan DCS adalah Priska Paparang Lumiu dari Dapil II. “ Terpaksa kami coret, karena amanat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang aturan pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg khususnya pasal 4 ayat 3. Sedangkan untuk caleg di bawah umur, merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pada pasal 240 ayat (1) huruf a, yang menyebutkan caleg minimal berusia 21 tahun,” jelas Sulaeman.

Penegasan tersebut disampaikan ketua KPU, usai melaksanakan peresmian Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang digelar di halaman kantor KPU, Selasa (4/9) kemarin.

Tujuan diresmikannya RRP tersebut menurut Sulaeman, upaya menumbuhkan partisipasi pemilih yang beberapa pelaksanaan Pemilu sebelumnya memiliki kecendrungan menurun. “ Ide RPP ini muncul, dikarenakan adanya kecendrungan partisipasi masyarakat yang menurun. Sehingga nantinya diharapkan mampu mengendalikan masyarakat, dengan harapan masyarakat bisa berpartispasi aktif sebagai volunteer (relawan), peduli dan terlibat aktif dalam partisipan politik, ” sebut Sulaeman, saat membacakan sambutannya.

Dijelaskannya pula, peresmian RPP adalah sebuah konsep pendidikan Pemilu dan dapat difungsikan menjadi museum Pemilu. Untuk menjalankan fungsi itu, berbagai hal tentang Pemilu dan demokrasi dapat disampaikan melalui penayangan audio visual, ruang pamer, ruang simulasi dan ruang diskusi.

Bahkan konsep RPP ini menjadi penting untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sebuah sarana untuk melakukan edukasi nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan. Materi edukasi yang disajikan dalam RPP membuat sarana untuk memperkenalkan, memberikan pemahaman, menanamkan kesadaran dan menginspirasi masyarakat terhadap pentingnya nilai demokrasi, serta dapat melahirkan gagasan pembaharuan dan perbaikan proses politik dan demokrasi.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh unsur forkompimda, perwakilan parpol, tokoh masyarakat serta ratusan pelajar dari berbagai sekolah.(yus)

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.