PERISTIWAPOLITIKASULTENG

KPU Sulteng Sosialisasi PKPU Keterbukaan Publik

KETERBUKAAN PUBLIK: Ketua KPU Sulteng, Dr. Nisbah (kedua dari kiri) membuka jalannya sosialisasi PKPU dan Peraturan Komisi Informasi, yang dihadiri anggota KPU dan anggota Komisi Informasi Sulteng, di aula kantor KPU Sulteng, Rabu (29/06/2022).(FOTO: MUCHSIN SIRADJUDIN/RADAR SULTENG)
Dilihat

PALU-KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), baru saja menggelar Fasilitasi Informasi Publik berupa sosialisasi Peraturan KPU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi serta Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, yang digelar di aula KPU Sulteng, Jalan S. Parman No. 58 Kota Palu, Rabu (29/06/2022).

Kegiatan fasilitasi informasi yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Ketua KPU Dr. Nisbah, disaksikan Sekretaris KPU Sulteng Moh. Taufik. Dihadiri anggota KPU Sulteng Dr. Sahran Raden, Naharuddin, dan Halimah. Dengan menampilkan tiga narasumber, yakni anggota Komisi Informasi Publik (KIP) yang membidangi Kelembagaan Ridwan Laki yang membahas Peraturan Komnisi Informasi, Dr. Sahran Raden membahas Peraturan KPU tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Naharuddin yang membahas Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Peserta kegiatan berasal dari ketua dan anggota KPU kabupaten dan kota se Sulteng yang menyaksikan kegiatan ini secara virtual, kemudian yang hadir langsung di aula KPU Sulteng adalah pengurus Partai Politik, Penkum Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari WAB, Badan Kesbangpol diwakili Rustam, akademisi dari Universitas Tadulako (Untad) Palu Dr. Asrifai, dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh), Dr. Samsuria Tadjang.

Narasumber Ridwan Laki, dalam pembahasannya menjelaskan tugas dan fungsi KIP. Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

Bertugas menangani sengketa informasi publik yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan mendapatkan informasi.

“ Untuk penyelesaian sengketa informasi, berpijak pada regulasi yakni Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi. Proses sengketa dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana. Sejauh ini, Komisi Informasi Sulteng sudah menyelesaikan 21 sengketa informasi melalui sidang mediasi dan sjudikasi, “ papar Ridwan Laki.

Ia juga mengulas tentang korelasi Pemilu 2024 dengan Peraturan Komisi Informasi yang disebut PERKI Nomor 1 Tahun 2019, yakni Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dapat diakses oleh masyarakat kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Dikatakannya informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, sederhana, kemanfaatannya/nilai guna informasi dalam tahapan Pemilu dan pemilihan.

Selanjutnya standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam PERKI ini bersifat khusus mengenai informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.

Pemateri kedua Dr. Sahran Raden, yang membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, ada dua landasan keterbuakaan informasi publik yaitu landasan hukum dan landasan filosofis.

Landasan hukum dari keterbukaan publik, pertama adalah Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua, Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiga, Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal 3 prinsip dari penyelenggaraan Pemilu yakni transparan dan akuntable. Keempat, PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan, informasi publik di lingkungan KPU. Kelima, PKPU No. 4 Tahun 2020, perubahan dari PKPU No.8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan Kota. Dalam Bab 1 Pasal 2 angka 2 huruf g, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip terbuka.

Landasan filosofis, disebutkan keterbukaan informasi publik merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sahran juga menjelaskan apa itu informasi publik dan badan publik. Dijelaskannya, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik.

Badan publik adalah informasi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.

Dijelaskannya lagi, KPU sebagai Badan Publik sesuai PKPU No 1 Tahun 2015. Sebagai badan publik objek pengaturan pada PKPU ini adalah KPU. Maka Badan publik yang menghasilkan informasi dalam setiap tahapan Pemilu, menurut PKPU ini adalah KPU itu sendiri.

Kedua, badan publik yang dimaksud PKPU ini adalah setiap badan publik yang menghasilkan informasi terkait tahapan Pemilu seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Kemenpolhukam, Kemendagri, Polri, BIN, DPR, dll. Juga menghasilkan informasi pada tahapan tertentu dalam Pemilu.

“ Artinya, Badan Publik yang menghasilkan informasi Pemilu adalah Badan Publik yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan Pemilu (sesuai tahapan-tahapannya) yaitu KPU dan Bawaslu RI, “ paparnya.

Sahran juga menjelaskan tentang kerterbukaan informasi publik, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik berupa melihat dan mengetahui informasi publik. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh informasi publik. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang, dan atau menyeberluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemateri ketiga, Naharuddin, membahas Peraturan Pemilu tentang Tahapan Pemilu tahun 2024, dengan harapan dalam proses keterbukaan data dan informasi publik menghasilkan data yang valid, dan akuntable.

Diulas oleh Naharuddin bahwa tahapan Pemilu dimulakan pada 14 Juni 2022. Kemudian tahapan berikutnya diantaranya Pendaftaran pada Jumat 20 Juli 2022-Selasa 13 Desember 2022. Pencalonan DPD 6 Desember 2022-25 November 2023. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota 24 April 2023-25 November 2023. Kampanye 28 November 2023-Februari 2024. Masa tenang 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara 14 Februari 2024. Penghitungan suara 14-15 Februari 2024.

Diinformasikan pula oleh Bagian Humas dan Informasi Sekretariat KPU Sulteng, bahwa sudah 26 parpol di Sulteng yang sudah masuk di akses sipol.

Sedangkan laporan dari Badan Kesbang Sulteng baru 10 yang mendaftar. “Yah, baru 10 partai yang mendaftar di Badan Kesbangpol, “ kata Rustam, salah satu pejabat di Kesbangpol Sulteng.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.