SIGI

KPU Proses Pemecatan Taufik Lasenggo

BARANG BUKTI : Kanit Lantas Polres Sigi, Aiptu Sunardi saat memperlihatkan barang bukti (babuk) kasus lakalantas maut di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, di halaman Polres Sigi, belum lama ini. (Foto: Suryanto)
Dilihat

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng bergerak cepat setelah menerima balasan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Donggala, yang menyebutkan putusan hukum sudah inkracht (putusan tetap) terhadap kasus yang dialami Ketua KPU Kabupaten Sigi, Taufik Lasenggo.

“Kami baru saja menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri Donggala terkait kasus hukum yang dialami Ketua KPU Sigi, Taufik Lasenggo. Dalam penjelasan Ketua Pengadilan Donggala dalam suratnya menjawab surat kami sebelumnya, bahwa perkara hukum Taufik Lasenggo sudah inkracht atau telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, “ kata Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden SH SAg MH, kepada Radar Sulteng, kemarin.

Menurut Sahran Raden, kasus lakalantas yang dialami Taufik Lasenggo dan menyebabkan korban meninggal dunia sudah diadili di PN Donggala telah inkracht.  “ Baik terdakwa (Taufik Lasenggo, red) maupun Penuntut Umum (Jaksa) tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hukum di PN Donggala, sehingga secara hukum dipandang telah inkracht, “ jelasnya.

Dikatakan Sahran, dengan berkekuatan hukum tetapnya kasus pidana lakalantas Taufik Lasenggo tersebut, sehingga KPU Sulteng menindaklanjuti kasus itu secara administratif untuk memeroses keanggotaan Taufik di KPU, berdasarkan aturan yang berlaku, yakni berpijak kepada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pada pasal 27 Pemberhentian Anggota KPU (2) huruf d yang menegaskan memberhentikan anggota KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selanjutnya, KPU Sulteng akan menggelar rapat pleno untuk membahas dan menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Taufik Lasenggo, diurutan keenam dan ketujuh. Karena ada juga satu anggota lagi yang harus di PAW, yaitu almarhum Max Mokodompis yang meninggal dunia. “Jadi ada dua yang akan di PAW di KPU Sigi, yaitu Ketuanya Taufik Lasenggo terkait perkara pidana, dan kedua anggota KPU Sigi atas nama almarhum Max Mokodompis karena meninggal dunia, “ beber Sahran.

Setelah rapat pleno, tambah Sahran Raden, KPU Sulteng mengeluarkan rekomendasi PAW ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta untuk memutuskan pemberhentian seorang anggota KPU, kemudian menetapkan anggota KPU hasil PAW, berdasarkan undang-undang, hasil rapat pleno KPU Sulteng, putusan pengadilan, dan surat keterangan meninggal dunia dari dokter atau rumah sakit.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.