PALU – KPU Kota Palu bersikukuh tidak menerima berkas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Palu Agussalim Wahid SE menangapi persidangan adjudikasi penyelesaian sengketa Pemilu di Panwas Kota Palu yang diajukan oleh PKPI.
Kemarin Panwas telah menggelar sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan permohonan dari PKPI.
Menurut Agussalim Wahid itu adalah setelah mediasi.Sebelumnya pada 17 Juli lalu, KPU telah menolak berkas pendaftaran bacaleg yang diajukan PKPI.
PKPI adalah Partai yang paling terakhir mengajukan dan mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Kota Palu.
Namun berkas yang dimasukan oleh PKPI kemudian ditolak oleh KPU Palu. Menurut Ketua KPU Agussalim Wahid SE, berkas PKPI harus dikembalikan karena Form B, B1, B2 tidak ada mereka tidak bisa lengkapi karena lewat dari masa pendaftaran.
Dijelaskan Agussalim, Formulir model B adalah surat pencalonan, model B1 daftar bakal calon, model B2 surat pernyataan pimpinan partai politik tentang proses seleksi bakal calon secara demokratis, model B3 tentang pakta integritas pengajuan bakal calon. Kemudian formulir BB 1 adalah surat pernyataan bakal calon dan model BB 2 merupakan daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon.
PKPI kata Agus mengisi buku registrasi pada Selasa malam pukul 22.17. Namun setelah mengisi buku registarasi Partai tersebut tidak langsung mengajukan dokumen syarat calon.
“Nanti pada pukul 23.58 Partai tersebut baru masuk mengajukan berkasnya,” ujar Agussalim Wahid lagi.(zai)