PALU KOTAPOLITIKA

KPU Bersikukuh Tolak Berkas PKPI

Dilihat

PALU – KPU Kota Palu bersikukuh tidak menerima berkas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketua KPU Palu Agussalim Wahid dalam suatu kegiatan. KPU bersikukuh menolak berkas PKPI. (Foto: Zainudin Jacub)

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Palu Agussalim Wahid SE menangapi persidangan adjudikasi penyelesaian sengketa  Pemilu di Panwas Kota Palu yang diajukan oleh PKPI.

Kemarin Panwas telah menggelar sidang adjudikasi dengan agenda mendengarkan permohonan dari PKPI.

Menurut Agussalim Wahid itu adalah setelah mediasi.Sebelumnya pada 17 Juli lalu, KPU telah menolak berkas pendaftaran bacaleg yang diajukan PKPI.

PKPI adalah Partai yang paling terakhir mengajukan dan mendaftarkan  bakal calonnya ke KPU Kota Palu.

Namun berkas yang dimasukan oleh PKPI kemudian ditolak oleh KPU Palu. Menurut Ketua KPU Agussalim Wahid SE,  berkas PKPI harus dikembalikan karena Form B, B1, B2 tidak ada mereka tidak bisa lengkapi karena lewat dari masa pendaftaran.

Dijelaskan Agussalim, Formulir model B adalah surat pencalonan, model B1 daftar bakal calon, model B2 surat pernyataan pimpinan partai politik tentang proses seleksi bakal calon secara demokratis, model B3 tentang pakta integritas pengajuan bakal calon. Kemudian formulir BB 1 adalah surat pernyataan bakal calon dan model BB 2 merupakan daftar riwayat hidup dan informasi bakal calon.

PKPI kata Agus mengisi buku registrasi pada Selasa malam  pukul 22.17. Namun setelah mengisi buku registarasi Partai tersebut tidak langsung mengajukan dokumen syarat calon.

“Nanti pada pukul 23.58 Partai tersebut baru masuk mengajukan berkasnya,” ujar Agussalim Wahid lagi.(zai)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.