BERITA PILIHANNASIONAL

KPK Ambil Alih Kasus Pembangunan DPRD Morut

Dilihat

Perkuat Koordinasi dan Supervisi dengan APH di Sulteng

Tim KPK bersama jajaran Polda Sulteng saat melakukan koordinasi, Kamis (17/2).
Tim KPK saat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng

PALU – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa KPK akan terus memperkuat koordinasi dan supervisi dengan segenap aparat penegak hukum (APH) di wilayah Sulawesi Tengah demi mendorong penyelesaian penanganan perkara korupsi di Sulteng.
Demikian disampaikan Lili dalam kegiatan rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di kantor kedua instansi tersebut secara terpisah, Rabu, 16 Februari 2022.

“KPK mengapresiasi upaya Polda dalam penanganan perkara korupsi, termasuk keaktifan petugas data entri dalam menginput data serta perkembangan penanganan perkara ke dalam sistem SPDP online,” kata Lili di Kantor Polda Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, Lili bersama jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK juga membahas mengenai pengambilalihan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morut tahap I tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Multi Global Konstrindo dengan nilai kontrak perubahan (addendum) sebesar sekitar Rp9 Miliar. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU pada tanggal 19 Maret 2021 namun karena terdapat beberapa kendala dalam penanganan perkara, sehingga belum dapat diselesaikan.
Merespon kondisi tersebut, KPK, Polda Sulteng dan Bareskrim Polri sepakat penanganan perkara tersebut diambil alih oleh KPK.

Sebelumnya dalam proses penanganan perkara itu KPK telah memfasilitasi dan memberikan sejumlah dukungan kepada Polda Sulteng. Selama penanganan perkara juga telah terbangun koordinasi dan kerja sama yang baik antara Polda Sulteng dengan KPK. Di antaranya dalam pelaksanaan kegiatan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara dan pengambilan keterangan dari para ahli terkait.

Sementara itu, dalam kegiatan rakor dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta jajaran, Lili menyampaikan apresiasinya atas penanganan dua perkara yang KPK lakukan supervisi, yaitu dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan jembatan Torate CS tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak sebesar sekitar Rp15 Miliar dan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Banggai Laut.

“Kedua perkara tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Lili.

Lili juga meminta kerja sama antara Kejati Sulteng dan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ke depan dapat terus diperkuat. Pihaknya, kata Lili, siap bersinergi dengan seluruh APH di Sulteng dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulteng.

“Pada tahun 2021 kerja sama antara Kejati Sulteng dan KPK membuahkan hasil di antaranya tertangkapnya dua DPO Kejati Sulteng atas nama Christian Hadi Chandra dan Khoironi F. Cadda,” pungkas Lili. (*/lib)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.