HUKUM KRIMINAL

Korban Dibunuh Setelah Berhubungan Intim

Dilihat

PALU – Dua terduga pembunuh Nur Intan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dilokalisasi Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mulai diadili, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (8/5) kemarin.

Rudi dan Supriadi dua pelaku pembunuh Nur Intan seorang PSK di Lokalisasi Tondo saat mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (8/5). (Foto: Sudirman)

Kedua terdakwa itu, Rudi Haryanto alias Rudi dan Supriadi alias Umpi. Terdakwa Supriadi diketahui adalah oknum honorer pada Kesatuan Polisi Pamong Praja. Sidang kedua terdakwa ini dipimpin ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono SH, MH. Bertindak sebagai penuntut umum Junaedi SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan Junaedi SH, kedua terdakwa menghabisi nyawa korban Nur Intan secara bersama-sama. Perbuatan itu keduanya lakukan setelah menikmati tubuh molek korban atau setelah berhubungan intim. Korban dihabis didalam kamar tempat biasa melayani para hidung belang.

Kedua terdakwa awalnya bertemu di traffic light simpang empat Jalan Dewi Sartika. Dari situ keduanya kemudian saling ajak ke lokalisasi tondo. Sebelum akhirnya tiba terdakwa Rudi sudah mengantongi kabel, sementara Supriadi yang diketahui adalah oknum Sat Pol PP, tengah pula membawa sangkurnya.

Tiba di lokalisasi Tondo, tepatnya dikediaman korban, yang lebih dulu dilayani korban adalah terdakwa Rudi.  “Terdakwa Supriadi menunggu di ruang tamu. Sambil melihat situasi di luar rumah,” kata Junaedi menguraikan dakwaan kedua terdakwa.

Lima menit kemudian gantian, terdakwa Supriadi masuk kedalam kamar korban tempat indehoi sekaligus TKP Nur Intan tewas. Supriadi mendapati Rudi sudah mengenakan celana dengan rapi, sementara korban masih di atas tempat tidurnya. Terdakwa Rudi keluar, giliran terdakwa Supriadi yang melampiaskan hasratnya. Karena tidak merasa puas.

Di saat terdakwa Supriadi masih di dalam kamar, terdakwa Rudi kembali masuk ke dalam kamar. “Selanjutnya terdakwa Rudi menyuruh korban membersihkan dirinya,” terang Junaedi lagi.

Di saat itulah terdakwa Rudi sudah dengan niat jahatnya menghabisi korban. Kabel yang dibawahnya digunakan untuk mencekik leher korban yang sedang jongkok membersihkan diri.  Kemudian terdakwa Rudi menyuruh terdakwa Supriadi memegang kabel yang telah terlililit di leher korban. Melihat korban terus berusaha melepaskan lilitan kabel, terdakwa Rudi kemudian menusukan sangkur  ketubuh korban sebanyak tiga, hingga korban tewas terlentang.

Ternyata tidak hanya membunuh, terdakwa Rudi ternyata sempat mengambil dua handpone milik korban. Handpone itu dijual malam itu juga kepada salah seorang warga dekat kost terdakwa Supriadi.

Dalam perkara ini, para terdakwa di jerat dakwaan alternatif primair

pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kemudian lebih subsidair  pasal 170 ayat (2) Ke-3  KUHPidana. Selanjutnya terdakwa Rudi dan Supriadi akan kembali dihadirkan pekan mendatang untuk menjalani sidang pemeriksaan saksi. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.