BERITA PILIHANSULTENG

Koran Radar Sulteng Terima Sertifikat Terverifikasi dari Dewan Pers

Dilihat
Sekretaris Redaksi Radar Sulteng, Nuratika menunjukkan Sertifikat Terverifikasi Radar Sulteng oleh Dewan Pers, Rabu (15/8). (Foto: Ira)

PALU – Seluruh jajaran manajemen koran harian umum Radar Sulteng bersuka cita setelah menerima sertifikat terverifikasi dari Dewan Pers. Sertifikat itu tiba di Graha Pena Radar Sulteng, Rabu (15/8) sekitar pukul 11.00 Wita.

Pemimpin Redaksi Radar Sulteng, Murthalib SH menyatakan, sesungguhnya status terverifikasi dari Dewan Pers sudah diumumkan oleh Dewan Pers sejak 3 Mei 2018 lalu dan saat itu juga langsung diterbitkan sertifikatnya.

“Hanya saja, sertifikat itu tidak langsung dikirim dan baru saat ini kami terima,” ujar Murthalib.

Dengan sertifikat bernomor 282/DP-Terverifikasi/K/V/2018 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo itu kata Murthalib, menjadi penanda bahwa Harian Umum Radar Sulteng telah diakui oleh Dewan Pers sebagai media yang qualified dalam pernerbitan pers.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikat itu tidaklah mudah. Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak hanya butuh waktu, melainkan juga menguras tenaga. Bagaimana tidak katanya, cukup banyak item yang dipersyaratakan, mulai dari sisi kelembagaan atau badan hukum yang terdaftar di Kemnterian Hukum dan HAM, manajerial, sumber daya manusia (SDM), keuangan hingga sarana dan prasarana seperti kantor, ruang kerja, ruang rapat, peralatan kerja.

Verifikasi itu juga mencakup sistem penggajian wartawan plus asuransi. Adanya kode perilaku, standar operasional prosedur perlindungan wartawan, dan visi-misi perusahaan. Verifikasi terkait dengan kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, standar kompetensi wartawan, dan standar perlindungan wartawan.

“Sebagai contoh dalam hal SDM, Dewan Pers mempersyaratkan uji kompetensi bagi wartawan yang bekerja di dalamnya. Alhamdulillah, wartawan Radar Sulteng dinilai memenuhi hal tersebut karena berbagai katagori seperti Wartawan Utama, Madya dan Muda semuanya bisa dipenuhi,” terangnya.

Ia mengatakan, verifikasi itu penting karena merupakan bagian dari proses pendataan perusahaan pers sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sertifikat itu lanjutnya sekaligus menjadi salah satu bentuk komitmen Radar Sulteng untuk terus berupaya memenuhi ketentuan dan rambu-rambu yang ditetapkan Dewan Pers.

“Sejak 2012 lalu kami telah menjadi pelopor sertifikasi bagi wartawan.  Kami meyakini bahwa produk jurnalistik yang profesional hanya akan dihasilkan oleh wartawan yang berkompeten dan bekerja di bawah naungan perusahaan yang sehat dan diselenggarakan dengan tatakelola yang baik,” imbuhnya.

Ia berharap, pengakuan dari Dewan Pers itu dapat menjadi refensi bagi semua pihak, baik instansi pemerintah, BUMN, maupun korporasi untuk bermitra dan bekerja sama. (bmz)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.