PALU KOTA

Kontainer Sampah akan Ditambah 200 Unit

MENUMPUK: Sampah-sampah banyak yang menumpuk. Salah satunya yang ada di Jalan Ahmad Yani, Rabu (18/1). (Foto: Andika M. Putra)
Dilihat

PALU – Masih minimnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah dalam bentuk kontainer di wilayah Kota Palu menjadi kesulitan tersendiri bagi warga yang akan membuang sampah. Sementara tambahan 200 unit TPS kontainer yang penyediaannya masih dalam tahapan pelelangan pembuatan.

Ilustrasi (Foto: Andika M. Putra)

Sebanyak 45 unit kontainer TPS sudah tersebar di beberapa wilayah di Kota Palu sejak 2017 lalu, dianggap masih kurang. Sehingga dilakukan penambahan sebanyak 200 unit. Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Firman, jika dalam proses pembuatan sudah tersedia misalnya 50 unit, bisa langsung disebar untuk memenuhi TPS yang sudah ada.

Firman yang ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu menerangkan, penentuan titik TPS oleh kelurahan sudah selesai dibuat. Tinggal menunggu penambahan kontainer TPS yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp2 milyar tersebut untuk memenuhi titik TPS yang sudah ditentukan. Satu unit TPS anggarannya pembuatannya mencapai Rp11 juta. Jumlah tersebut dengan mempertimbangkan kualitas TPS, menunggu proses lelang, masa tayang, masa sanggah, satu bulan proses lelang, kemudian proses pembuatan TPS yang memakan waktu 4 bulan.

“Karena begini, saya tidak mau asal buat, kita mengejar kualitas, konteainer lalu kan besinya cuma tebal 2, kalau ini kasitebal 3 dan bahan tahan karat, tulangannya pun begitu, jangan ada sambungan, harus utuh, saya tidak menyalahkan, saya hanya melihat kondisi di lapangan begitu,” jelasnya.

Tambah Firman, 45 unit TPS tahun lalu dievaluasi bahan dan pembuatannya, agar kualitasnya dapat ditingkatkan. Mengingat, beberapa TPS yang ada, ditemukan tidak memiliki pintu, sehingga pada pintu akan ditambahkan grendel. “Kami bikinkan pengelasan kancing supaya susah dibuka butuh proses lama, dan target pembuatan TPS 4 bulan sudah semua, tapi katakanlah 2 bulan sudah selesai sebanyak 50 unit, bisa langsung disebar,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak kelurahan sudah menentukan titik TPS tetapi terkendala jumlah TPSnya. Beberapa wilayah dapat memahami sehingga untuk sementara diharapkan warga tetap membuang sampah pada tempat dan waktu yang sudah ditetapkan. Sampah yang berada di dalam pelastik tidak perlu dihambur di dalam TPS, biarkan sampah tetap berada di dalam pelastik.

“Saya tidak bosan-bosan mengimbau, agar masyarakat membuang sampah sesuai aturan jam 6 sore sampai jam 6 pagi, kemudian jangan membuang sampah dari kendaraan langsung dibuang, buangnya langsung ke dalam TPS,” imbaunya.

Karena sampah merupakan tanggung jawab bersama, sampah hasil rumah tangga masing-masing sehingga perlu pertanggung jawaban. “Karena sudah berkomitmen perangi sampah,” tegasnya.(cr6)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.