PALU – Berhadapan dengan Pemkot saat hearing kemarin (26/6), anggota Komisi C DPRD Palu “menyerah”. Komisi C kesulitan membuktikan jika ada pelanggaran dalam pengalihan anggaran Pelaksanaan Perencanaan Pekerjaan Kantor Kecamatan Tatanga menjadi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Palu Sophian R Aswin digelar di ruang Komisi C dengan menghadirkan Kadis PU Singih Prasetyo dan Kepala Bappeda Arfan.
Sejak hearing dimulai anggota dewan sulit menggali lebih dalam soal adanya pelanggaran dalam pengalihan anggaran pembangunan Kantor DPKP. Apalagi dalam hearing itu Pemkot sudah menyiapkan sejumlah argumen yang sulit dipatahkan oleh anggota Komisi C.
Pada akhirnya anggota DPRD dari Komisi C hanya bisa menerima ketika Pemkot menyatakan pembangunan Kantor DPKP akan dilanjutkan .
Hasil dari hearing hanya pembangunan Kantor Pariwisata yang dipending.
Anggota Komisi C DPRD Palu Rusman Ramli menyatakan, dewan tidak bisa lagi mempersoalkan pergeseran Anggaran Pelaksanaan Perencanaan Pekerjaan Kantor Kecamatan Tatanga menjadi Kantor DPKP karena itu sudah berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2016
“Namun Komisi C DPRD Palu tetap meminta ada surat ke DPRD Palu berikut item pekerjaan lain yang juga mengalami pergeseran,” kata Rusman.
Selengkapnya baca di koran Harain Radar Sulteng edisi Rabu (27/6/2018)