EKONOMI

Kios Tak Boleh Lagi Jual Elpiji Bersubsidi

Dilihat
Salah satu kios di Jalan Tanjung Manimbaya yang disidak, Selasa (15/8). (Foto: Mugni Supardi)

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Kabag Administrasi Perekonomian, Drs Tamin Tombolotutu, meminta kepada pengecer gas elpiji bersubsidi 3 kg yang ada di Kota Palu, supaya tidak lagi berjualan elpiji yang bersubsidi karena yang boleh menjual hanya pangkalan.

Segera dihentikannya kios-kios menjual elpiji 3 kg, bukan tanpa alasan. Menurut Pemkot Palu, terjadinya kekurangan stok tabung elpiji 3 kg dan melonjaknya harga di pasaran, disebabkan maraknya pengecer. Olehnya itu, kios-kios tak dibolehkan lagi menjual elpiji.

“Rata-rata kios hanya menjual yang 3 Kg. Bila masih ada yang kedapatan menjual elpiji 3 kg selain pangkalan, tabung gas beserta isinya akan kami sita,” tegas Tamin ditemui di Kantor Wali Kota Palu, Kamis (17/8).

Meski demikian, saat ini pihaknya masih akan melakukan sosialisasi ke pengecer-pengecer untuk menghindari gejolak di lapangan. Jangan sampai ada protes dari pengecer maupun warga. Jika sosialisasi sudah dilakukan dan masih ada pengecer, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menyita tabung yang bersangkutan.

Tamin menambahkan, dalam aturan, skema penjualan elpiji 3 kg hanya terbatas pada pengkalan. Sehinggga tidak dibenarkan membeli di pangkalan untuk dijual kembali di kios-kios atau rumahan.

“Dalam sidak baru-baru ini, kami berkoordinasi dengan dua agen dan langsung menutup dua pangkalan yang melakukan pelanggaran,” terangnya.

Pelanggaran yang dilakukan pangkalan yang ditutup tersebut, sebut Tamin, karena melakukan kerja sama dengan pengecer dalam menjual tabungnya di atas HET kepada pengecer. Akibatnya pengecer pun menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi di atas HET kepada masyarakat.

“Pada tahap sosialisasi nanti, kami juga berkoordinasi dengan lurah. Agar lurah menyampaikan ke pengecer yang ada di wilayahnya, untuk tidak lagi menjual elpiji 3 kg. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan agen selaku pihak yang berhak menindak pangkalan yang melanggar,” demikian kata Tamin. (saf)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.