Oleh: Dr. RAHMAT BAKRI, S.H., M.H.
DALAM hukum administrasi ditegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan atas kewenangan yang sah. Kewenangan tersebut dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi merupakan kewenangan yang bersumber (langsung) dari peraturan perundang-undangan. Secara teoretis delegasi merupakan pelimpahan wewenang secara horizontal dari suatu badan/pejabat yang telah memperoleh wewenang secara atributif kepada badan/pejabat yang lain.
Mandat merupakan penyerahan wewenang secara vertikal dari atasan kepada bawahan dalam suatu institusi. Meskipun penerima mandat yang memutus secara faktual tapi sebenarnya yang memutus secara yuridis adalah pemberi mandat. Prosedur penyerahan kewenangan bersifat rutin kecuali dilarang secara tegas. Dalam mandat, tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. Pemberi mandat setiap saat dapat menggunakan sendiri kewenangan yang telah diserahkan.
Karakteristik dasar dari kewenangan mandat terletak pada tanggung jawab dan tanggung gugat. Meskipun suatu tindakan secara faktual dilakukan oleh bawahan sebagai penerima mandat tapi secara yuridis tindakan tersebut (dianggap) dilakukan oleh atasan selaku pemberi mandat. Maka konsekuensi hukumnya adalah segala implikasi hukum yang timbul dari tindakan tersebut dibebankan kepada pemberi mandat.
Terkait kasus dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi), baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan di pengadilan, di mana saya dihadirkan sebagai ahli, saya mencermati adanya potensi untuk terjadinya kerancuan dalam pemaknaan terhadap kewenangan yang bersumber dari mandat ini. Kerancuan ini terjadi karena mandat sebagai konsep yang dikenal dalam hukum administrasi hendak ditarik secara linear dalam penerapan hukum Tipikor.
Misalnya, ketika seorang bawahan yang bekerja atas kewenangan yang bersifat mandat melakukan penyimpangan yang terindikasi memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, ada kecenderungan penyidik maupun penasehat hukum (untuk kepentingan pembelaan kliennya) hendak menarik garis tanggung jawab tersebut kepada atasan selaku pemberi mandat. Dasar pemikirannya adalah wewenang yang bersumber dari mandat membebankan tanggung jawab dan tanggung gugat kepada pemberi mandat.
Simplikasi dalam penerapan hukum seperti ini terjadi karena kegagalan memahami suatu konsep hukum dilihat dari teks dan konteks. Secara tekstual dalam pelaksanaan kewenangan yang bersumber dari mandat, tanggung jawab dan tanggung gugat yang timbul tetap pada pemberi mandat. Namun pemahaman tekstual seperti ini harus diletakkan dalam konteks yang tepat agar proses penegakan hukum tidak menyesatkan.
Mandat sebagai konsep hukum administrasi hanya relevan diberlakukan dalam konteks tindakan dan akibat hukum yang timbul dalam ranah hukum administrasi pula. Ketika terjadi maladministrasi atau tindak pidana dalam pelaksanaan suatu kewenangan yang bersumber dari mandat sekali pun, maka tanggung jawab yang timbul merupakan tanggung jawab pribadi dari pihak yang melakukan suatu perbuatan melanggar hukum.
Suatu kesalahan pribadi yang dilakukan oleh bawahan selaku penerima mandat tidak mungkin dibebankan kepada atasan. Konstruksi berpikir yang serta merta hendak menarik tanggung jawab ke atasan, terjadi karena hanya memahami konsep mandat secara tekstual tapi tidak meletakkannya dalam konteks hukum yang tepat.
Tanggung jawab yang dimaksud (dalam teks) tetap berada pada pemberi mandat adalah tanggung jawab jabatan. Bukan tanggung jawab pidana yang merupakan tanggung jawab pribadi bagi pihak yang melakukan suatu perbuatan pidana. Mencampuradukkan keduanya dalam penerapan hukum merupakan kesalahan yang sangat fatal.
Kalau pun keterlibatan seorang atasan hendak dikaitkan dengan tindak pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP maka proses pembuktiannya tidak boleh sekadar menarik garis lurus atasan-bawahan. Harus dapat dibuktian kualitas kontribusi yang signifikan dan substansial dalam perbuatan pidana. Kerja sama yang dilakukan harus secara sadar, erat, dan intens yang biasanya disertai dengan pembagian tugas dan peran.
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako