PALU-DPRD Provinisi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan kedua tahun ketiga penyampaian rekomendasi hasil Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2021.
Rapat tersebut dipimpin Oleh Ketua DPRD Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya baik secara langsung maupun online, bertempat di ruang sidang utama, Senin (25/4).
Ketua DPRD dalam kesempatan itu menyampaikan, sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan yang merupakan salah satu fungsi fundamental DPRD, disamping fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan fungsi anggaran maka DPRD memberikan catatan atas LKPj kepala daerah.
Hal tersebut sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pasal 63 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPj kepala daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabiltas penyelenggaran pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus LKPj Yus Mangun,mengatakann bahwa Pansus ini ada berdasarkan Surat Keputusan pimpinan DPRD Sulteng Nomor 160/723/DPRD tanggal 6 April Tahun 2022 yang mana terdiri dari Ketua Yus Mangun, Wakil Ketua Alimuddin Paada, Sekretaris Elisa Bunga Allo, anggota Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, Hasan Patongai, Sonny Tandra, Yahdi Basma, Erwin Burase, Faisal Alatas, Hj. Sri Indraningsi Lalusu, H. Moh. Hidayat Pakamundi, Rosmini A. Batalipu, Muh. Ismail Junus, dan Muslih.
Pansus LKPj pada 6 April 2022 telah melaksanakan rapat terkait pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, dan 19 April 2022 melaksanakan rapat internal Pansus dalam rangka membahas LKPj kepala daerah Sulteng, dan terakhir pada 25 April 2022 melaksanakan rapat dengan OPD dan Tenaga Ahli Komisi dalam rangka pembahasan finalisasi penyusunan draf rekomendasi LKPj tahun 2021.
Rekomendasi LKPj langsung diserahkan kepada pihak eksekutif untuk dilaksanakan. Tanggapan Gubernur yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Sekprov) Sulteng Dr. Rudi Dewanto, menyampaikan LKPj merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi menyangkut pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sehingga dengan adanya LKPj, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada publik tentang paket kebijakan yang sudah diambil, berikut dengan hasil-hasilnya dan didukung pula dengan data akurat melalui pemberitaan yang dibuat oleh insan media, maupun penyebarluasan rilis resmi dari pemerintah daerah.
Sehubungan dengan itu, selaku pimpinan daerah, saya menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sulteng, utamanya anggota Pansus LKPj yang telah berhasil menyusun rekomendasi LKPj Gubernur Sulteng Tahun Anggaran 2021 untuk disampaikan.
“ Sehingga dengan diterimanya rekomendasi ini, saya meminta kepada seluruh pimpinan OPD Provinsi untuk segera mempelajari dan mengerjakan rekomendasi tersebut sesuai dengan bidang yang dijalankan OPD masing-masing. Dengan begitu, saya yakin dapat terwujud suatu pola pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dan optimal terhadap jajaran perangkat daerah melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, ” tegasnya.(mch)