
MOROWALI – Akibat melakukan tindak pidana pemilihan yang diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 8 tahun 2015 tentang perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ketua DPRD Kabupaten Morowali Irwan Arya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Simon, saat dikonfirmasi Selasa (22/5) membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
Simon mengatakan, berdasarkan hasil temuan Panwaslu Kabupaten Morowali Irwan Arya telah melakukan tindakan yang diduga menguntungkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023. (fcb)
Baca selengkapnya di Harian Umum Radar Sulteng edisi besok Rabu (23/5).