
PALU – Ketua DPRD Palu tidak mempermasalahkan rencana Komisi A untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait adanya pelanggaran dalam penetapan dan pengangkatan pimpinan tinggi pratama hasil pelaksanaan seleksi terbuka dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Silakan saja jika Komisi A ingin mendengar keterangan dari Pemkot tentang temuan KASN itu,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, hearing itu bisa digelar karena memang imbas dari mutasi Pemkot yang dilakukan beberapa waktu menyebabkan sekitar 100 lebih pejabat yang non job.
Berdasarkan surat yang ditembuskan ke dewan, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Palu untuk mengukuhkan drg Emma Sukmawati pada jabatan yang tugas dan fungsinya relative tidak jauh berbeda misalnya staf ahli bidang sosial dan budaya atau dilakukan job fit untuk mengisi jabatan lainnnya.
KASN juga merekomendasikan Wali Kota untuk meninjau kembali surat keputusan Wali Kota dalam pengangkatan tujuh pejabat Kepala SKPD di lingkungan Pemkot karena penetapan karena penetapan pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka tidak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2013.
Menurut Iqbal sebenarnya dewan tidak bisa terlalu ikut campur dalam persoalan pengangkatan pejabat. “Yang bisa diurus dewan itu hanya soal perangkat daerah saja bukan siapa yang menjadi kepala organisasi perangkat daerah itu,” kata dia. Soal pengangkatan pejabat itu kata Iqbal sepenuhnya kewenangan Wali Kota.
“Surat dari KASN tersebut hanya sekadar rekomendasi saja. Namun bisa dijadikan dasar oleh para pejabat yang dinon job untuk menggugat ke PTUN,” tandas Iqbal.(zai)