PALU-Kasus dugaan suap-menyuap rekrutmen calon siswa (Casis) polisi di Polda Sulteng dengan terperiksa Briptu D, diminta tidak berhenti di sidang kode etik profesi Polri.
Pasalnya dengan bukti uang Rp4,4 miliar dan dengan adanya oknum terduga, maka sejatinya kasus ini dilihat sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan begitu, maka akan terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini selain terduga Briptu D ?
Pandangan ini diungkapkan oleh Akademisi dan Pengamat Hukum Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu SH MH.
Kepada Radar Sulteng, dia mengungkapkan kuat dugaan jika kasus suap-menyuap bersifat sistematis. Artinya, terduga Briptu D tidak bermain sendiri dalam rekrutmen Casis polisi.
Namun untuk membuktikan dugaan ini, maka sepatutnya dugaan kasus suap-menyuap ini tidak berhenti pada proses penyelidikan dan hanya dibawa ke sidang etik. Namun harus diseret ke pengadilan untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat di dalamnya.
“Harus dilakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pembersihan di sidang pengadilan sehingga akan terungkap siapa saja yang terlibat dan itu akan menjadi efek jera,” tegasnya.
Pengajar hukum pidana, hukum acara pidana, tidak pidana korupsi, dan sistem peradilan pidana ini, pun mengaku heran dengan pengembalian uang Rp 4,4 miliar merujuk pada pemberitaan.
Menurutnya, sepatutnya uang tersebut tidak boleh dikembalikan namun sejatinya menjadi barang bukti dalam pengungkapan dugaan kasus suap-menyuap ini.
Harun mengatakan di masyarakat sudah menjadi rahasia umum bila proses seleksi Casis polisi melibatkan proses suap-menyuap. Namun, masyarakat tidak memiliki daya untuk bisa melakukan upaya penyelidikan atau upaya investigasi untuk mengungkap itu. Harun menganalogikan tindakan suap-menyuap ini sebagai ketut: baunya ada, tapi tidak bisa dilihat.
“Oleh, karena itu mohon maaf ini, di Sulawesi Tengah sudah menjadi konsumsi publik bahwa setiap penerimaaan Casis itu, mohon maaf ya ini bukan rasis, didominasi oleh suku tertentu karena dianggap mampu untuk memenuhi prihal suap menyuap itu tadi,” ungkapnya.
Dia pun berharap para jajaran petinggi di Polda Sulteng dan para polisi yang professional memiliki komitmen agar dugaan kasus suap-menyuap yang melibatkan terperiksa Briptu D, agar diungkap secara terang-benderang melalui jalur hukum pidana. Jika tidak, maka slogan Polri Presisi hanya menjadi utopia alias lip service semata.
“Hanya perlu komitmen dari pimpinan atau jajaran kepolisian daerah Sulteng mau mengungkap atau tidak. Jadi ini pertaruhan. Kalau jajaran petinggi kepolisan Sulteng mau untuk mengungkap ini, maka harus dilakukan penyelidikan secara pidana harus dilakukan langkah pro Justitia,” tegasnya.(uq)