
LUWUK – Selama kurang lebih 8 Jam berdialog, akhirnya 10 kesepakatan ditandatangani oleh ratusan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari berbagai etnis yang ada di Luwuk.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Banggai, pada acara Dialog Kebangsaan Keberagaman Kabupaten Banggai, yang diinisiatif Badan Kesbang Linmas Kabupaten Banggai, Senin (28/8).
Dialog kebangsaan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai, Samsul Bahri Mang, bersama Bupati Banggai, Herwin Yatim, Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo dan dihadiri langsung Wakapolda Sulteng, Kombes M. Aris Purnomo, Kasrem 132 Tadulako Letkol Adrian, Kapolres Banggai AKBP Heru, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Letkol Inf Sapto Irianto, Kajari Banggai Ramdhanu.
Dalam dialog kebangaan kebangsaan yang berlangsung selama 8 jam itu, akhirnya diputuskan 10 item kesepakatan antara lain, menjaga keamanan dan ketertiban untuk saling hormat menghormati dalam kebersamaan atas landasan bingkai NKRI.
Mampu menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis untuk menjaga keamanan daerah yang kondusif. Terhadap proses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum warga akan dilakukan atau diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Selain itu, disepakati juga akan dilakukan operasi justisia, yakni penertiban terhadap warga Kabupaten Banggai yang tidak memiliki KTP. Pengelolaan pasar dan pelabuhan dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai bentuk kearifan local agar ada keseimbangan dan tidak menimbulkan dampak kecemburuan sosial di kalangan masyarakat. Terhadap pembangunan pemukiman rumah penduduk di area yang memiliki tofografi kemiringan dan atau hutan lindung perlu ditertibkan kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi saat ini, akan diminta pihak keamanan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Dan akan dilakukan akpel akbar secara bersama-sama untuk membangun kebersamaan yang hakiki dan keberagamaan dalam bingkai NKRI. Terhadap pelaku tindak kiminal selain diproses dengan hukum yang berlaku dan selanjutnya akan diputuskan dalam keputusan adat yang berlaku, yakni pelaku kriminal dan keluarga pelaku akan dikembalikan ke daerah asal dan tidak lagi berada di kabupaten Banggai sebagai konsekuensi logis atas pelanggaran adat.
Bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh suku dan etnis yang ada di Kabupaten Banggai serta berlaku selamanya. Dan keputusan bersama ditutup akan dilakukan operasi pemberantasan minuman keras dan narkoba guna antisipasi terhadap persoalan di tengah-tengah masyarakat.
Dari pantauan Radar Sulteng, setelah kesepuluh kesepatakan bersama itu dibacakan oleh ketua DPRD Banggai Samsul Bahri Mang. Semua utusan ketua adat menandatangani kesepakatan tersebut yang disaksikan oleh bupati Banggai, Herwin Yatim, Wakil Bupati Banggai, Mustar Labolo, Ketua DPRD Banggai Samsul Bahri Mang dan unsur forkopimda. (stv)