BERITA PILIHANPOSO

Kejati Sulteng Sidik Dana Alkes RSUD Poso

Dilihat
FOTO: DOKUMENTASI ANDI RIO UNTUK RADAR SULTENG
SIAP ACTION: Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sukteng Edward Malau SH, MH (kiri) bersama Kasi Penkum Kejati Sulteng Andi Rio R. Rahmatu SH.

PALU – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Poso senilai kurang lebih Rp30 miliar, akhirnya naik status ke tingkat peyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah yang menangani kasus tindak pidana khusus tersebut melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kajati Sulteng Drs M. Rum SH, MH dan jajaran lainnya.

Kajati Sulteng, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau SH, MH menyebutkan proses penegakan hukum itu terkait dugaan korupsi dana Alkes RSUD Poso yakni pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB.

Pengadaan alkes yang menggunakan dana APBN tahun anggaran 2013 tersebut dikerjakan PT PE dan PT EPM, Tbk. Untuk pagu dana yang dikerjakan PT EP sebesar Rp16.982.370.00. Sementara untuk PT EPM Tbk sebesar Rp13.478.372.000.

Hal itu terungkap dalam siaran pers Kejati Sulteng yang diterima Radar Sulteng melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Andi Rio R. Rahmatu SH, Jumat (23/11) malam ini.

“Ya, sebelum ke dik (tahap penyidikan) tentu kita ekspos hasil penyelidikan dan setelah ok baru “dik”, jelas yang punya surat panggilan dengan kertas merah,” jelas Edward Malau.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulteng Andi Rio R. Rahmatu SH yang sedang berada di Jakarta dalam rangka pendidikan kilat belum mengungkap siapa saja yang menjadi terperiksa.

Namun menurutnya, dana tersebut telah disalahgunakan oleh oknum di RSUD Poso untuk kepentingan pribadi.

“Dana alkes yang diduga “ambles” ditelan oknum di RSUD Poso ini diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadinya,” kata Andi Rio mejawab konfirmasi Radar Sulteng via pesan whatsapp beberapa menit lalu.

Peningkatan status penanganan kasus ini tentunya sebuah gebrakan baru bagi lembaga hukum tersebut. Pasalnya, kasus ini cukup lama mandek sebelum digenjot lagi oleh Kajati M. Rum.

M Rum sendiri baru bertugas selama 43 hari di Palu pasca dilantik Jaksa Agung 12 Oktober 2018 menggantikan Kajati sebelumnya yakni Sampe Tuah. (ham)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.