BERITA PILIHANDAERAHHUKUM KRIMINALNASIONALNUSANTARAPOSOSULAWESISULTENG

Kejari Tahan Mantan Direktur RSUD Poso dan Rekan

DITAHAN : Jaksa menahan dua tersangka kasus korupsi proyek alkes RSUD Poso. (BUDIYANTO WIHARTO)
Dilihat

POSO- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menahan tiga orang tersangka korupsi proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor pada RSUD Poso tahun anggaran 2013 dengan nila kontrak Rp 16,4 miliar.

Ketiga tersangka yaitu DM, mantan Direktur RSUD Poso, LAL, peminjam perusahaan PT Prasida Ekatama, dan ST, pemilik PT Prasida Ekatama.

DM dan rekan-rekannya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 2B Poso. “Penahanan dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kepala Kejari Poso, LB Hamka, saat gelar keterangan pers di kantor Kejari, Rabu (16/2) sore.

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 16 Februari sampai 7 Maret 2022.
LB Hamka menjelaskan, perkara dugaan korupsi DM, LAL dan ST ini terkait dengan proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan kendaraan bermotor di RSUD Poso tahun anggaram 2013 dengan nilai kontrak Rp 16,4 miliar.

“Dari anggaran tersebut kemudian ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4, 8 miliar,” kata Hamka, didampingi Kasi Pidsus Jazairin dan Kasi Intel M Farhan serta penyidik Kejari lainnya.

Munculnya dugaan kerugian negara ini berdasar laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Universitas Tadulako tahun 2019. “Kasus ini akan segera berproses dan secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Palu,” tutup Lajari Hamka. (bud)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.