
PALU – Pelaksanaan eksekusi bagi sejumlah terpidana korupsi di Kota Palu, tinggal menunggu waktu. Semua terpidana kasus korupsi yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, dan salinan putusannya telah ditangan pihak kejaksaan pastinya akan dieksekusi.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Subeno SH. MM, menjawab pertanyaan media terkait sejumlah terpidana korupsi di Kota Palu yang belum dieksekusi, Selasa (10/10) kemarin.
Seperti rencana eksekusi bagi 5 lagi terpidana kasus Pembangunan Gedung Wanita (GW) Provinsi Sulawesi Tengah yang pidananya telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana kasus GW ini sudah dalam proses pelaksanaan eksekusi. Salinan putusan terpidana perkara ini sudah sampai kepada kita. Yang sudah dieksekusi dalam perkara GW ini Sitti Salma Sannang,” terangnya.
Lanjut Subeno, lima terpidana perkara GW lainnya yang akan menyusul dieksekusi untuk menjalani hukuman, yakni Hartono Taula, Jaury Oktavianus Sakung, Fahmi, Sa’ad, Haerudin dan terpidana Fahmi. Hanya dalam waktu dekat ini, yang akan dieksekusi dari terpidana GW ini, yakni terpidana Hartono Taula dan Jaury Oktavianus Sakkung.
“Hartono Taula ini sudah kita panggil, hanya yang bersangkutan minta waktu karena berjanji untuk mengembalikan kerugian negara. Insya Allah minggu depan atau dalam waktu dekat ini setelah mengembalikan jumlah denda dan uang pengganti akan kita eksekusi, termasuk Jaury Oktavianus Sakung,” tegas Kajari.
Karena kata Kajari intinya dalam proses pelaksanaan eksekusi bagaimana juga jaksa eksekutor dapat pula menyelamatkan uang Negara atas kerugian Negara yang ditimbulkan para terpidana, dan selanjutnya terpidananya menjalani hukuman atas perbuatannya. “Pokoknya termasuk terpidana lain kasus GW yakni Haerudin ini dikabarkan melarikan diri dan berada di parigi. Tim sudah mencarinya untuk dieksekusi,” jelas Subeno.
Subeno mengatakan, jaksa eksekutor senantiasa siap melakukan eksekusi bagi sejumlah terpidana korupsi yang hukumanya telah inchkra atau berkekuatan hukum tetap. Hanya saja dalam pelaksanaannya Kejari Palu, kadang terkendala beberapa hal. Mulai dari memegang salinan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, serta terkendala faktor kemanusian.
“Kalau petikan putusan yang kita terima ada kalanya kami masih kesulitan melakukan eksekusi. Tapi kalau salinan putusan yang kita terima jelas terpidananya kita akan eksekusi. Hanya biasa juga yang menjadi kendala adalah factor kemanusian,” ujarnya.
Seperti pelaksanaan eksekusi bagi terpidana kasus dugaan korupsi dan pencucian uang bagi terpidana mantan Gubernur Sulteng H Banjela Paliudju. Sedianya terpidana ini akan dieksekusi karena faktor kemanusian makanya pelaksanaan eksekusi kembali tertunda.
“Bagaimana kita eksekusi kalau terpidananya sakit. Yang ada kita dibilang lagi melanggar HAM. Selain itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak akan menerima terpidana yang dieksekusi dalam keadaan sakit, mereka (Pihak Lapas) tidak mau repot juga,” terang Subeno.
Selain pelaksanaan eksekuis bagi terpidana H Banjela Paliudju, orang nomor satu di Kejari Palu itu tidak memungkiri kalau pihaknya juga telah memegang salinan putusan dan merencanakan ekseksui bagi terpidana korupsi beberapa kasus yang pernah terjadi di Kota Palu.
Diuraikan Subeno, sepanjang tahun 2017 ini, Kejari Palu telah melakukan eksekusi terhadap belasan terpidana kasus korupsi yang terjadi di Kota Palu. Dia menegaskan selama hukuman bagi terpidana itu telah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusannya telah dipegang oleh kejari, pasti akan dieksekusi.
“Jadi hanya masalah waktu saja. Intinya tidak ada yang tidak akan kita eksekusi, yakinlah dan pasti akan kita eksekusi,” tutup Subeno. (cdy)