POSO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melimpahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan atau Alkes pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tahun 2013 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Kamis (24/2).
Pelimpahan menyertakan pula berkas perkara plus surat dakwaan masing-masing ketiga tersangka. “Hari ini, Kamis (24/2), perkaranya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu. Kita sudah dalam perjalanan ke Palu ini,” kata Kepala Kajari Poso, LB Hamka, SH, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidsus, Hazairin, SH, Kamis 24/2) siang.
Ketiga tersangka tersebut yakni dr DM, Direktur RSUD Poso tahun 2013, ST, kontraktor pemikik PT. Prasida Ekatama, dan LAL, kontraktor peminjam perusahaan PT. Prasida Ekatama. Pelimpahan para tersangka bersama berkas perkara dan surat dakwaan kepada Pengadilan Tipikor dimaksudkan agar kasus dugaan korupsi Alkes yang banyak menyita perhatian publik ini segera disidangkan. “Agar perkaranya segera diadili,” jelas Hazairin.
Sebagaimana diketahui, DM, ST, dan LAL telah ditahan penyidik Kejari Poso sejak Rabu (16/2) lalu sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan kendaraan bermotor pada RSUD Poso tahun anggaran 2013 dengan nilai kontrak Rp 16,4 miliar. Diduga akibat proyek yang dikerja tidak sesuai spek maka mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
“Dari anggaran tersebut kemudian ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4, 8 miliar,” bilang Kajari Hamka saat memberikan keterangan persnya, Rabu (16/2). Timbulnya kerugian negara berdasar laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Universitas Tadulako tahun 2019.(bud)