HUKUM KRIMINALSULTENG

Kejari Kembali Eksekusi Terpidana Korupsi

Ilustrasi (@jpnn.com)
Dilihat

PALU – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Alfred Nobel Pasande SH, Jumat (20/7) kemarin, telah melaksanakan eksekusi terhadap salah satu terpidana korupsi yang pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu 2009 silam.

Ilustrasi (@jpnn.com)

Nathan Rante Palisu SH, itulah terpidana korupsi yang dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu. Dia adalah mantan pejabat penerbit Surat Perintah Pembayaran (SPP) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2008 silam.

Dia terjerat kasus korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Sulteng tahun 2008 silam. Saat itu PD Sulteng dipimpin Wildan Abdul Malik.
Dugaan korupsi terkait pemanfaatan, pengumpulan, penurunan, dan penjualan kayu ebony eks tebangan rakyat atau tebangan lama di Sulawesi Tengah Tahun 2008.

“Pelaksanaan eksekusi dipimpin Kasipidsus Kejari Palu, dan masih sementara berlangsung di Kejari Palu,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Subeno SH MM kepada Radar Sulteng ditemui di Kejati Sulteng, Jumat (20/7).

Dijelaskan Subeno, terpidana Nathan Rante Palisu, dieksekusi untuk menjalani hukuman atas perkara korupsi yang pernah menjeratnya di tahun 2008. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah berproses di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung ( MA). Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Kejari Palu menerima salinan putusan perkara Nathan dari pengadilan.

“Salinan putusannya sudan turun dari MA. Dan melalui Pengadilan Negeri (PN) Palu selanjutnya kita menerima salinan putusan itu,” kata Subeno lagi.

Terpidana Nathan Rante Palisu, berdasarkan berita acara pelaksanaan eksekusi akan menjalani hukuman pidana pokok penjara selama 4 tahun. Sebelumnya dia telah dilayangkan surat panggilan eksekusi. Atas panggilan itu, terpidana menunjukan sikap kooperatifnya. “Tim tidak bersusah susah menjemputnya (Nathan). Tetapi terpidana itu sendiri yang memenuhi panggilan eksekusi. Artinya dia kooperatif,” terang Subeno.

Berdasarkan data Radar Sulteng, terpidana Nathan Rante Palisu, terjerat korupsi pemanfaatan, pengumpulan, penurunan, dan penjualan kayu ebony eks tebangan rakyat atau tebangan lama di Sulawesi Tengah Tahun 2008, bersama beberapa terpidana lagi, salah satu terpidana lagi yakni Thomas Aris Suparman. Ditahun 2008 terpidana Thomas merupakan karyawan di PD Sulteng. Melakukan korupsi karena menggunakan hasil PAD dari pemanfaatan kayu ebony itu untuk kepentingan pribadi.

Mereka melakukan itu dengan cara harus mengenyampingkan keputusan gubernur kala itu. Menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau terus melakukan pungutan untuk kayu Ebony dari tempat penampungan yang belum di SK kan Gubernur. Parahnya hasil pungutan itu tidak disetorkan malah dinikmati para terpidana.

Sementara itu, Lanjur Subeno mengatakan, untuk pidana khusus, selain Nathan Rante Palisu, dalam waktu yang tidak lama, tim eksekutor juga akan mengeksekusi terpidana atas Hamzah Rudji. Terpidana korupsi ini diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu. “Kemarin ada dua, Nathan dan Hamzah Rudji. Karena Nathan sudah hari ini berarti tinggal Hamzah Rudji,” tambahnya.

Hamzah Rudji diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Palu tahun 2007. Dalam kasus itu, ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp450 juta yang dilakukan bersama-sama PPTK Idham dan Bendahara Christina Wahyurini Sri Windarti.

Pelaksanaan eksekusi Hamzah Rudji tinggal menunggu waktu. Pelaksanaan eksekusi itu karena surat pemberitahuan dan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah ditangan Kejari Palu. Untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi, Subeno telah menandatangani P- 48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk tim eksekutor Kejari Palu. “Yakni perintah eksekusi terhadap terpidana Hamzah Rudji, semoga terpidana ini juga kooperatif,” tandas Subeno.

Untuk terpidana Hamzah Rudji akan dieksekusi untuk menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider lima bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp312 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Dengan ketentuan jika hasil lelang tidak cukup menutupi uang pengganti, diganti pidana penjara  enam bulan.

Hukumannya itu berdasarkan putusan Diketahui, MA dalam putusan Nomor: 7 K/Pid.Sus/2015 menguatkan putusan PT Sulteng Nomor: 14/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU tanggal 30 April 2014 itu. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.