DONGGALA, Radarsulteng.id – Kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) yang terjadi pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 15.30 WITA di Jln.Trans Desa Saloya Dusun VIII Kec.Sindue Tombusambora Kabupaten Donggala korbannya diketahui meninggal dunia.
Kasus Tabrakan antara sepeda Motor Yamaha Mio Shoul dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang menyebabkan korban Zulmin 31 tahun meninggal dunia meski sudah dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Petugas Jasa Raharja Wilayah Tompe, Aditia Setiawan langsung ke rumah duka yang beralamat di Jl. Masitudju Kelurahan Labuan Panimba, Kabupaten Donggala untuk membantu pengurusan penyerahan santunan ke ahli waris.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan turut berduka cita serta menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
”Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50.000.000,” jelas orang pertama di Jasa Raharja Sulteng.
Perlu diketahui, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal. (*/lib)