HUKUM KRIMINALPALU KOTA

Kasus Pembunuhan Yeyen, Pelaku Pura-Pura Jadi Pelanggan+

Dilihat

PALU – Kematian korban (Alm) Nurfaizah Adjen alias Yeyen (45), tidak lain karena kejahatan yang telah direncanakan para pelaku. Yakni, Umar alias Kuma, Indra,  dan terdakwa Dhita Andira alias Dita. Motif atau latar belakang pembunuhan itu adalah tujuan untuk menguasai harta dan barang barang berharga milik korban.

Jenazah Yeyen saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum, Sabtu (3/4). (Foto: Wahono)

Modus dugaan tindak pidana itu, memanfaatkan kesempatan dari pekerjaan yang digeluti korban di waktu malam hari. Ternyata selain bisnis menjalankan uang, korban juga diketahui para terdakwa sebagai wanita panggilan.

Sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disidang perdana Senin (28/5) kemarin, bahwa dalam menyusun skenario (modus operandi) pembunuhan berencana itu, satu dari tiga terdakwa berpura pura menjadi pelanggan atau laki-laki hidung belang, dialah terdakwa Indra.

Rencana ini pun disusun karena tiga terdakwa ini mengetahui kebiasaan korban sebagai wanita panggilan, sering mangkal waktu malam di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalam M Tamrin Palu.

Di tempat itulah awal mula terjadinya kejahatan yang mengakhiri hidup korban. Bahkan pembunuhan berencana itu terjadi berawal dari niat jahat dan pengakuan terdakwa Dhita Andira. Padahal antara korban dan terdakwa Dhita sebelumnya pernah berteman dan tinggal se Kos. “Dua minggu sebelum kejadian, terdakwa Dhita bersama pacarnya terdakwa Indra, datang ke rumah terdakwa Umar,” ujar Junaedi SH, membacakan dakwaan tiga terdakwa yang diperiksa seberkas itu.

Di rumah itu ketiganya sudah rencana dan niatan untuk melakukan aksi tindak kejahatan itu.  Dhita kemudian menceritakan  tentang korban yang sudah hidup senang dan punya harta dan barang berharga seperti emas serta handphone-handphone mewah. Mendengarkan cerita itu kemudian terdakwa Indra meyakinkan kembali terdakwa Dhita, tentang kebenaran cerita kehidupan dan kesuksesan Yeyen. “Yeyen bakasi jalan-jalan uang. Saya tahu karena saya pernah tinggal dengan dia satu kos, dan saya pernah pinjam uangnya bunganya 50 persen,” kata Junaedi mengutip pernyataan Dhita sebagaimana tertuang di dalam dakwaan.

Umar yang juga mendengarkan cerita itu kemudian memastikan, kalau Yeyen lah target dari kejahatan mereka. Dhita yang sudah terlanjur membuka cerita soal Yeyen, awalnya ragu-ragu dan takut ketahuan. Tapi tujuan mereka untuk menguasai  barang-barang berharga korban, mematahkan keraguan dan rasa takut Dhita. Selanjutnya mereka merencanakan kejahatan terhadap korban Yeyen, secara bersama-sama.

Mengetahui korban adalah wanita panggilan, selanjutnya Umar dan Indra saling tunjuk menunjuk untuk berperan pura-pura menjadi tamu korban. “Bagaimana kalau kau saja menjadi tamunya, kau kan tidak pernah ketemu dia juga. Jadi kau saja yang menyamar jadi tamunya,” kata Junaedi menguraikan pernyataan umar yang tertuang di dalam dakwaan hasil percakapan kedua.

Akhirnya Indra pun setuju dan bersedia menjadi tamu korban Yeyen. Dihari itu ketiga terdakwa kemudian menyewa ojek, mencari korban, namun karena tidak ketemu rencana itu kemudian dibatalkan.

Rencana itu kemudian berlanjut, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018. Guna melancarkan kejahatan itu,  terdakwa Umar menyarankan terdakwa Indra untuk beraksi menggunakan mobil.  Saran itupun diikutinya. Selaku terdakwa II dalam perkara ini, Indra berhasil mendapatkan mobil rental dari saksi Abdullah alias Dola. Selanjutnya dengan mobil itu ketiga terdakwa kembali melancarkan rencana awalnya. “Pukul 22.30 Wita, ketiga terdakwa selanjutnya pergi menjemput korban Yeyen. Terdakwa Indra menyetir mobil. Umar dan Dhita bersembunyi di belakang kursi mobil agar tidak ketahuan korban. Saat itu  para terdakwa sudah menyiapkan tali. Pengait kunci mobil juga telah dilepas. Untuk tujuan agar korban tidak mudah melarikan diri,” sebut Juanedi, yang saat itu didampingi tim JPU, Erlin Tanharjo SH dan satu lagi jaksa yang sama bernama Junaedi SH.

Lanjut Junaedi, tiba di Jalan Thamrin, di depan salah satu tempat hiburan terdakwa Indra kemudian mendapati targetnya. Indra dengan mobil sewaannya selanjutnya menghampiri Yeyen. Berpura-pura sebagai tamu atau pelanggan, basa-basi diantara keduanya pun terbangun. Akhirnya terdakwa Indra berhasil membujuk korban dan mengajak korban. Korban yang sadar dengan pekerjaannya, lantas mengajak terdakwa Indra untuk melakukan indehoi di kosnya sewaannya. “Sesampainya di kos korban, terdakwa  Indra turun dari mobil dan masuk ke kos korban. Tak lama kemudian Indra mengatakan tidak usah kita main di kosmu, kita ke hotel saja,” ungkap Junaedi membacakan percakapan antara terdakwa Indra dan Yeyen yang tertuang didakwaan.

Alasan di hotel itu banyak razia korban pun menolak ajakan terdakwa Indra. Tetapi bujukan kembali dilayangkan terdakwa dengan mengajak korban pergi mencari makan. Di perjalanan mencari makan inilah korban dihabisi terdakwa Indra, bersama Umar dan Dhita yang sebelumnya sudah bersembunyi di kursi belakang. “Melintas di Jalan Tombolotutu tiba-tiba dari belakang terdakwa Umar yang bersembunyi sejak awal, langsung menjerat leher korban, dengan tali . Korbanpun merontah dan menendang stir mobil,” sebut tim JPU.

Karena terus merontah, terdakwa Umar menyuruh Indra untuk memukul korban. Perintah itupun dilakukan Indra dan memukul mulut serta leher korban yang masih terjerat tali. Setelah tidak bernyawa lagi, Umar kemudian menyuruh terdakwa Dhita untuk memegang tali yang masih menjerat leher korban. Di dalam mobil itu kemudian terdakwa Umar mengikat tangan dan kaki korban dan kemudian mengambil semua barang-barang berharga milik korban. Seperti HP dan sejumlah emas.  Berhasil dengan rencananya, selanjutnya para terdakwa membawa korban untuk dibuang.

Awalnya korban akan dibuang di STQ. Karena kondisi malam itu  tidak memungkinkan, selanjutnya para terdakwa membuang korban di semak-semak di daerah semak belukar di Kelurahan Kawatuna. “Setelah itu para terdakwa kembali ke kos korban untuk mengambil semua barang barang milik korban. Di antaranya 1 TV,  1 HP Lenovo, 1 unit HP samsung lipat warna merah, satu HP nokia warna merah dan 1 kotak perhiasan  yang menyerupai emas (Imitasi),” terang Junaedi.

Warga menemukan jenazah mendiang Alm Yeyen, pada hari Sabtu tanggal 3 Maret 2018 sekitar Jam 16.00. Saat itu pula laporan penemuan jenazah langsung diterima Sat Reskrim Polres Palu.  Itulah mayat korban Yeyen yang penemuannya sempat membuat geger warga Kota Palu, sempat beredar di Medsos. Dialah jenazah yang ditemukan sudah membusuk dengan posisi tangan dan kakinya terikat.

“Perbuatan para terdakwa dijerat diancam dakwaan alternatif, pertama Pasal 365 ayat 4 KUHP, atau kedua Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Junaedi.

Selanjutnya sidang kasus dugaan pembunuhan korban Yeyen ini akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.