DONGGALA – Penyelidikan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Balikpapan Ready Mix (BRM) belum juga jelas penanganannya. Polres Donggala terkesan bungkam dan menghindar ketika hendak dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Reskrim Polres Donggala bergerak cepat dan langsung memeriksa dua orang dari pihak PT BRM yakni, manager PT BRM dan mantan manager PT BRM. Namun, belakangan proses penyelidikannya tidak lagi terbuka seperti di awal-awal Polres Donggala melakukan penyelidikan.
Radar Sulteng telah melakukan upaya konfirmasi kepada Polres Donggala namun tak mendapatkan jawaban dari Polres Donggala. Upaya konfirmasi ini mulai dilakukan sejak 15 Agustus 2022 kepada Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Ismail SH.
Namun konfirmasi Radar Sulteng melalui WhatsApp tak ditanggapi oleh Kasat Reskrim. Awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi ke Unit Tipiter sebagai Unit di Satuan Reskrim yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut pada 16 Agustus. Namun unit Tipiter menyarankan awak media melakukan konfirmasi langsung ke kasat Reskrim.
Radar Sulteng kemudian melakukan ingin melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim di mako Polres Donggala pada 18 Agustus. Namun yang bersangkutan mengaku sedang menjalankan tugas ke wilayah Pantai Barat.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Pada 21 Agustus kemarin, awak media kembali melakukan konfirmasi melalui whatsApp kepada Kasat Reskrim. Namun Ismail hanya menjawab bahwa kasus itu sementara dikoordinasikan. Ismail yang akrab disapa Bobi ini tak menjawab pertanyaan lanjutan terkait koordinasi yang dimaksud.
Tak berhenti sampai di situ, Radar Sulteng kemudian melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kapolres Donggala AKBP M Yudie Sulistyo SIK pada Kamis 25 Agustus. Di dalam pesan whatsApp, Kapolres akan memerintahkan kasat untuk menjelaskan penanganan kasus tersebut.
Di hari yang sama, awak media menyambangi Mako Polres untuk melakukan wawancara kepada kapolres. Saat bertemu, Kapolres menyarankan agar melakukan wawancara kepada Kasat Reskrim. Hingga berita diterbitkan, Kasat Reskrim tak memberikan penjelasan secara detail terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Sebelumnya, ditemukan sejumlah drum berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas yang tidak diolah secara baik sehingga menimbulkan dugaan pencemaran lingkungan.
Bahkan saat diawal dilakukan pemeriksaan sejumlah barang bukti sisa oli dari beberapa drum sudah mengalir ke tanah, sehingga pihak Polres Donggala melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memasang garis polisi di lokasi ditemukannya sisa oli bekas. (ujs)