
PALU – Meski sudah ditetapkan tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, hingga kini pihak Propam Polda Sulteng belum melakukan proses terhadap oknum Kasat Narkoba, yang diduga terlibat kasus narkotika. Pihak Polda Sulteng nampaknya menunggu proses hukum yang masih berjalan di BNNP Sulteng.
Dikonfirmasi belum lama ini, Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto menuturkan, bahwa secara resmi pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, saat ini belum menerima laporan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Kasat Narkoba Polres Touna tersebut. Sebab, kasusnya sendiri hingga saat ini masih berproses di BNNP Sulteng.
“Informasi dari Kapolres Touna, yang bersangkutan (Kasat Narkoba), memang pernah dipanggil oleh BNNP untuk diperiksa sekaitan dengan kasus sabu yang pelakunya seorang Brigadir di Polres Touna, terang Hari.
Namun demikian, pihak Polres Touna, lanjut Hari, juga belum mengetahui, jika Kasat Narkoba tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh BNNP Sulteng. Meski begitu, Polda, sebut Hari, sangat menghargai proses hukum yang dilakukan BNNP Sulteng. Untuk itu, terkait dengan apa tindakan institusi Polri terhadap oknum tersebut, Kabid Humas menegaskan, pihaknya menunggu selesainya proses hukum yang dilakukan BNNP Sulteng.
“Intinya kami mendukung, hal ini memang dalam rangka membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang terlibat Narkoba. Dan ini sudah sejalan dengan apa yang menjadi komitmen bapak Kapolda,” tandasnya.
Penetapan status tersangka kepada Kasat Narkoba Polres Touna, Iptu SH ini, dilakukan penyidik BNNP setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Baik keterangan dari para pelaku pengedar Narkoba yang sebelumnya ditangkap, juga sejumlah bukti-bukti lain, yang akan dilampirkan dalam berkas perkara.
“Dia ini juga sempat kami tahan selama enam hari di BNN. Namun karena ancaman hukumannya hanya di bawah 5 Tahun, jadi kami tangguhkan penahanannya,” terang Kepala BNNP, Brigjen Pol Tagam Sinaga ketika itu.
Iptu SH memang tidak langsung terlibat dalam peredaran narkotika, namun tersangka diduga kuat mengetahui bisnis haram yang dilakukan oleh Brigadir SB alias Ibeng serta IN alias Iram, yang lebih dulu ditangkap aparat pada 5 Juni silam di Ampana, Kabupaten Touna. Namun, sebagai Kasat Narkoba, SH justeru tidak bertindak apa-apa, karena disebut telah menerima setoran setiap minggunya dari para pengedar sabu itu.
“Menurut keterangannya yang sudah kami tuangkan ke BAP, dia baru 5 kali terima uang dari pengedar ini. Setiap kali menerima dia dapat Rp3 juta hingga Rp4 juta. Namun dari keterangan tersangka yang jadi pengedar, mereka lakukan setoran setiap minggu, sejak 2016 silam, kisarannya Rp2 juta,” jelas Tagam.
Meski tergolong sebagai tindak pidana penyuapan, namun BNNP hanya menyidik dan menetapkan tersangka terhadap SH, dengan pasal 31 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di dalam pasal itu, dijelaskan tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.
Sedangkan untuk penyuapannya, Kepala BNNP, menyerahkan kasus tersebut didalami oleh Polda Sulteng. Kasus ini sendiri, sebut Tagam, juga sudah dilaporkan kepada Kapolda Sulteng.
“Kapolda sangat mendukung untuk proses hukumnya, begitupun atasan langsungnya yakni Kapolres Touna juga mendukung, karena ini kami anggap sebagai penghianatan terhadap institusi Polri yang kami cintai,” paparnya. (agg)