HUKUM KRIMINAL

Kasus Dugaan Korupsi Universitas Terbuka Palu Disidangkan

Ilustrasi
Dilihat
Ilsutrasi

PALU – Mantan Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) Universitas Terbuka (UT) Palu, Wira Indra Satya, terdakwa kasus dugaan korupsi yang merugikan Keuangan Negara capai  Rp1 miliar, untuk pertama kalinya disidangkan di Pengadilan Tipikor, Pengadialan Negeri (PN) Palu, Kamis (29/12).

Sidang kasus pelaksanaan kegiatan wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI) tahun 2011-2012 itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada didampingi hakim anggota Felix Da Lopez dan Margono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erlin Tanhardjo SH dalam dakwaannya menyebutkan bahwa, pada 2011, UPBJJ-UT Palu melaksanakan kegiatan wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI). Mantan Ketua yang sempat dikabarkan beberapa kali tidak memenuhi panggilan Jaksa tersebut, telah membebankan biaya Universitas Terbuka (UT) Palu sebesar Rp1,5 juta bagi seluruh mahasiswa peserta wisuda dan UPI.

‘’Padahal kala itu, UT Pusat menentukan bahwa setiap mahasiswa yang diwisuda hanya dibebankan biaya senilai Rp625 ribu permahasiswa, ditambah biaya administrasi Rp3.000 menjadi sebesar Rp628 ribu,” beber Erlin di hadapan persidangan terbuka untuk umum itu.

Namun kata Erlin, Ketua UPBJJ-UT saat itu dijabat oleh Wira Indra Satya, yang kini sudah menjadi terdakwa, justru meminta kepada mahasiswa dengan nilai yang tinggi yakni  Rp1,5 juta. Mirisnya lagi ketentuan UT Pusat sebesar Rp650 ribu malah tidak disetorkan seluruhnya. Tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa jumlah mahasiswa peserta wisuda dan UPI pada tahun 2011 sebanyak 652 orang. ‘’Jumlah keseluruhan mahasiswa yang wisuda dan UPI tahun 2011-2012 di UPBJJ-UT Palu sebanyak 1.018 orang,” terang Erlin.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng sebagaimana dakwaan JPU, ditemukan kerugian Negara dalam penerimaan pungutan biaya UPI di UPBJJ-UT Palu  tahun 2011 sampai Rp978 juta dan tahun 2012 Rp549 juta. “Totalnya Rp1,5 miliar lebih,” jelasnya. Sementara biaya yang disetorkan ke rekening UT Pusat melalui billing system totalnya hanya Rp 509. Sehingga kerugian Negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Akibat perbuatanya tersebut, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya kasus dugaan korupsi UPBJJ-UT Palu ini, telah lebih dulu menyeret Mantan Bendahara Risna. Sidangnya kini telah memasuki agenda tuntutan JPU.(mul)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.