DAERAHTOLITOLI

Kasus Dana CSR, Reza Hidayat : Kejati Sulteng Serius Tangani Korupsi

Reza Hidayat (FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

TOLITOLI-Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dalam penanganan sejumlah kasus korupsi, salah satunya dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp 1.017.400.456, patut diacungi jempol.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattpeilohy SH.MH melalui Kasi Penkum Reza Hidayat SH.MH menegaskan bahwa, penyelidik akan terus bekerja profesional dan serius dalam menangani semua dugaan tindak pidana korupsi sesuai arahan Jaksa Agung dalam kunjungan kerja virtual 11 Oktober 2021, agar jajaran Pidana Khusus (Pidsus) bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.

“Penyelidik selalu bekerja profesional dan serius dalam menangani semua dugaan tindak pidana korupsi sesuai arahan Jaksa Agung dalam Kunjungan Kerja virtual tgl 11 Oktober 2021 agar jajaran pidsus bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulteng kepada via WhatsApp (WA), Selasa, (12/10).

Disinggung soal keseriusan Kejati Sulteng dalam penanganan kasus dugaan korupsi, sudah sejauah mana perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng setelah penyelidik lakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat, pihak Bank Sulteng, serta rekanan, menurutnya pertanyaan yang di sampaikan ini bisa di jawab setelah ditentukan naik tidaknya penyelidikan ke penyidikan, karena sudah masuk ke materi penyelidikan.

Selanjutnya, setelah dilakukan permintaan keterangan sejumlah saksi, kata Kasi Penkum, tergantung tim penyelidik, apakah ditingkatkan ke penyidikan, dihentikan atau bisa jadi dilanjutkan penyelidikan karena bahan keterangan dan data yang dibutuhkan masih kurang.

“Semua tergantung tim penyelidik apakah di tingkatkan ke penyidikan, dihentikan, atau bisa jadi di lanjutkan ke penyelidikan karena bahan keterangan dan data yang di butuhkan masih kurang,” jelasnya.

Sementara, Ketua LSM Bumi Bhakti Tolitoli Ahmad Pombang telah membuat surat terbuka melalui media sosial (Medsos) Facebook yang ditujukan kepada Kejati Sulteng dengan merinci sejumlah poin.

Pertama masyarakat Tolitoli menunggu Kejati Sulteng segera menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Sulteng Rp 1 miliar lebih. Kemudian yang kedua, diminta Kejati Sulteng bekerja cepat, tepat dan tanpa mengabaikan unsur unsur yang menguatkan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga, diminta Kejati Sulteng dapat bekerja dengan profesional tanpa harus terpengaruh dengan tekanan, pesanan atau kompromi dalam penanganan dugaan kasus CSR Bank Sulteng dengan bukti nyata, tidak hanya sebatas pernyataan atau retorika.

Keempat, temuan dan LHP BPK RI adalah merupakan bukti dokumen negara yang dapat dipertanggungjawabkan dan resmi sehinggah cukup kuat bagi Kejati Sulteng menaikan status saat ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, poin ke lima apabila menurut Kejati Sulteng bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Sulteng tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsure-unsur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka meminta Kejati harus tegas dengan tindakan penghentian penyelidikan, sehingga masyarakat Tolitoli tidak saling menuduh dan tidak menjadi polemik yang tidak pasti, dan apabila Kejati Sulteng menemukan dua alat bukti yang kuat maka diminta Kejati Sulteng untuk segera menaikan statusnya ke penyidikan dan menetapkan tersangka.(dni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.