KESEHATAN

Kartu BPJS Kesehatan yang Lama Masih Berlaku

Dilihat
Ilustrasi (@panduanbpjs.com)

PALU – Masyarakat Kota Palu Khususnya Para PNS yang berada dinaungan Pemerintah Kota Palu tidak perlu panik dan tergesa-gesa menggantikan kartunya menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS), sebab kartu tersebut masih berlaku dan berita yang beredar di Media sosial bahwa masa berlakuknya akan segera berakhir pada Oktober dan November itu tidak benar.

Yang benar saat ini BPJS Kesehatan melayani penggantian kartu lama (kartu Askes dan kartu BPJS Kesehatan) menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara bertahap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Hartati Rachim kepada Radar Sulteng mengatakan, berita yang beredar di Sosial Media bahwa kartu BPJS Kesehatan yang lama tidak akan berlaku lagi pada tanggal 1 November atau 1 Desember 2017 sekali lagi ini tidak benar. Kartu tersebut katanya, akan tetap berlaku hingga ada pemberitahuan resmi dari BPJS Kesehatan.

“Semua kartu lama tetap akan diganti dengan KIS tetapi prosesnya bertahap, dan sampai saat ini hingga waktu yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan kartu lama masih bisa digunakan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (di Puskesmas, Klinik atau dokter praktek perorangan) maupun di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami menghimbau bagi peserta dari segmen PPU ( baik PNS maupun pegawai swasta) yang akan menggantikan kartu askes atau kartu BPJS Kesehatan kiranya tidak dilakukan per orangan atau per individu pegawai,  tetapi dilakukan secara kolektif  oleh bagian kepegawaian masing -masing instansi atau HRD Badan Usaha,” imbaunya.

Syarat pengurusan/ penggantian kartu secara kolektif adalah: daftar gaji kolektif, kartu keluarga masing masing pegawai yang terbit di atas tahun 2014, surat keterangan kuliah bagi anak pegawai yang masih kuliah dan berusia > 21 tahun sampai usia 25 tahun dan fotocopy kartu lama pegawai dan anggota keluarganya.

Kebijakan ini ditempuh oleh BPJS Kesehatan untuk menjamin dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat atau peserta JKN-KIS yang datang ke Kantor BPJS kesehatan, sebab dengan beredarnya isu tersebut akhir akhir ini kenyamanan peserta JKN – KIS di kantor BPJS Kesehatan terganggu.

‘’Untuk informasi yang lebih lanjut dapat menghubungi  Petugas BPJS Kesehatan Bapak Sopo Pangabean (0811-9629-300) dan Fitri Choirudi (0811-4310-236),” ungkapnya. (umr)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.