
DONGGALA-Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur PDAM Donggala, Arifin Abdulrahim SSos akhirnya sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Selasa (7/8), jaksa telah melakukan penahanan kepada Arifin yang selanjutnya dibawa ke Rutan klas II Palu.
Usut punya usut, Arifin sendiri ternyata sudah diberhentikan secara tetap atau permanen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa SH. Pemberhentian tersebut juga sudah melalui beberapa tahap hingga berakhir pada masa sidang, Jumat (28/7) pekan lalu.
Menurut anggota Dewan Pengawas PDAM Donggala, Hasan Basri, Surat Keputusan (SK) pemecatan secara tetap Arifin sudah kelaur sejak Selasa (1/8) beberapa hari lalu. Masa penentuan Arifin kata Basri memang berakhir pada sidang yang dilakukan Dewan Pengawas bersama pihak-pihak terkait termasuk Inspektorat belum lama ini. “Dalam sidang itu yang bersangkutan secara sah terbukti bersalah. Setelah itu keputusan pemecatannya keluar,” ungkapnya, kemarin.
Hasan mengatakan, jabatan Pelaksana tugas (Plt) saat ini masih diduduki Rahman L Lugu terhitung sampai dengan 25 Agustus mendatang. Setelah itu kata Hasan, Bupati Donggala akan kembali menunjuk Plt yang akan ditugaskan selama beberapa bulan kedepan. Di dalam Perda Nomor 5 tahun 2008 tersebut, batas maksimum waktu tugas Plt adalah 6 bulan.
“Diupayakan tidak ada kekosongan jabatan. Mungkin dalam waktu dekat ini, Bupati sudah akan menunjuk salah seorang Plt direktur PDAM,” katanya.
Hasan menambahkan, selama beberapa bulan kedepan juga akan dilakukan fit and propertest calon direktur PDAM Donggala berikutnya. “Sesuai dengan ketentuan, kita harus melakukan fit and propertest untuk calon direktur PDAM berikutnya,” tambahnya.(ujs)