HUKUM KRIMINALPALU KOTA

Kapolres Instruksikan Residivis Begal Ditembak!

Melihat
AKBP Mujianto

PALU- Kepolisian Resor (Polres)  Palu kembali menegaskan, tindakan yang akan dilakukan untuk membuat efek jera para penjahat kambuhan (residivis) pelaku tindak kejahatan, semakin tegas. Terutama terhadap tiga kasus yang menonjol di wilayah hukum Kota Palu, yaitu curanmor, curas, dan curat.

Kapolres Palu AKBP Mujianto sangat menyadari bahwa efek jera para pelaku tindak pidana yang sudah sering keluar masuk jeruji tahanan, belum begitu maksimal. Sehingga langkah yang dilakukan aparat kepolisian adalah melakukan tindakan tegas, profesional, dan teratur.

“Untuk pelaku kejahatan C3 yaitu curanmor, curas, curat di wilayah hukum Palu, sudah dilakukan tindakan tegas. Langkah lain yang kami upayakan, dengan berkoordinasi ke JPU serta hakim supaya menuntut dan menjatuhkan vonis maksimal terhadap para pelaku,” ungkapnya Senin (23/10) di Mapolres Palu.

Mujianto juga menegaskan, untuk residivis yang masih terlibat tindak pidana kasus begal, akan ditindak secara khusus. Apalagi jika residivis tersebut melakukan perlawanan, jajaran Polres Palu diminta menembak pelaku.

“Manakala kita temukan residivis atau tersangka yang melawan, maka jajaran Polres Palu tidak segan-segan tembak di tempat,” instruksi mantan Kapolres Buol ini. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.