PALU KOTA

Kapolda Sulteng “Ikat” Komitmen Anggotanya untuk Tidak Gunakan Narkoba

PAKTA INTEGRITAS : Kapolda Sulteng menyaksikan para pejabat utama menandatangani pakta intergitas, Senin (7/6/2021). DOK. HUMAS POLDA SULTENG
Dilihat

PALU – Kapolda Sulteng “mengikat” komitmen seluruh anak buahnya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, dengan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas. Selanjutnya, bila masih ada anggotanya yang terlibat, maka tidak akan ada toleransi untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kegiatan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas ini, digelar di Mapolda Sulteng, Senin pagi (7/6/2021). Di hadapan anggotanya, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Abdul Rakhman Baso menegaskan, bahwa tujuan pelaksanakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas ini, sebagai tanda keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi Narkoba serta memperkuat komitmen bersama dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya.

Kedua untuk menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif, akuntabel, termasuk untuk mewujudkan personel dan asn Polri Polda Sulawesi Tengah yang bertanggung jawab dan bermanfaat. Rahkman juga mengatakan, komitmen ini tidak hanya untuk personel yang bertugas di fungsi operasional dalam pengungkapan kasus saja. “Namun komitmen ini juga berlaku untuk seluruh personel jajaran Polda Sulawesi Tengah yang wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba,” tegas alumni Akpol 1988 ini.

Apa yang sudah diucapkan dan ditandatangani para personel Polda Sulteng ini, juga akan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel di jajaran Polda Sulteng, tanpa terkecuali untuk tidak main-main dan terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Mantan Wadan Korps Brimob Polri ini juga menegaskan jika ada anggota jajaran Polda Sulawesi Tengah yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan Narkoba, tidak segan-segan untuk ditindak secara tegas sesuai prosedur dan kode etik Kepolisian. “Tidak ada toleransi bagi personel yang terlibat pengguna, apalagi sebagai pengedar Narkoba,” ucapnya lantang.

Bagi personel kepolisian, bila menemukan atau mengungkap penyalahguna Narkoba dengan barang bukti dengan jumlah “Kiloan” jangan segan-segan lakukan tindakan tegas terukur.

Terpisah Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.,S.I.K melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, ada delapan poin dalam pernyataan pakta integritas yang diucapkan seluruh personil dan secara simbolis ditanda tangani pejabat utama Polda Sulteng,

Pertama, berperan Pro aktif sebagai garda terdepan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng. Kedua,Turut Serta secara aktif dalam upaya pencegahan dan penghentian peredaran Narkoba,Ketiga,tidak mengkonsumsi,menyuruh, mengakibatkan orang mengkonsumsi Narkoba. Empat, tidak melindungi dan menutup informasi terkait para pengedar ataupun para pengguna Narkoba.

Lima,tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terhadap orang maupun barang yang ada kaitannya dengan peredaran Narkoba, Enam,tidak terlibat dalam penjualan dan jaringan Narkoba, ketujuh,melaporkan segera apabila mengetahui adanya indikasi terjadinya penyalahgunaan Narkoba. “Kedelapan, apabila melanggar, hal-hal tersebut diatas, kami siap menerima konsekuensinya,” tandasnya. (*/agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.