PALU KOTA

Kantor Dispar Palu Disegel, Pemkot Bakal Tuntut Balik Ahli Waris

Dilihat
Salah seorang pegawai Dinas Pariwisata Kota Palu saat melintas di kantornya yang masih tersegel hingga Jumat (6/10). (Foto: Wahono)

PALU – Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengancam akan bersikap tegas kepada ahli waris, jika saja masih mengklaim tanah yang terletak di Jalan Cumi-cumi seluas 2.295 M2 yang saat ini berdiri Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palu. Pasalnya, tanah tersebut dengan alas hukum sudah kuat dan menjadi milik Pemerintah Kota Palu.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Palu, Muh Zaky menjelaskan, tanah tersebut awalnya seluas 10.618 M2. Dan sudah dipersoalkan sejak tahun 2011 silam.

Kala itu, lanjut Zaky, ahli waris pertama (dari istri pertama) menuntut tanah tersebut yang saat itu disepakati 3.758 M2 dan sudah diserahkan ke ahli waris pertama. Oleh ahli waris pertama telah dijual.

Sedangkan Pemkot saat itu menerima 9860 M2. “Dan itu sudah ada SPKT-nya dan tercatat dalam nomor 140.A/PB/2011, waktu itu Pemkot diwakili Sekot, Pak Aminudin Atjo,” kata Zaky ditemui di ruang kerjanya, kemarin (6/10).

2 tahun setelah itu lanjut Zaky, Pemkot kembali digugat oleh ahli waris kedua (dari istri kedua). Dari gugatan ahli waris kedua keluar putusan perdamaian.

“Ahli waris kedua mendapat 5.643 M2, sedangkan Pemkot mendapat 2.295 M2 yang sekarang ditempat Kantor Dinas Pariwisata,” ujarnya.

Tidak berhenti disitu, di tahun yang sama, ahli waris pertama kembali mempersoalkan tanah itu. Dan menggugat Pemkot. Namun gugatannya ditolak pengadilan dengan dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 82/Pdt.G/2013/PN.PL.

“Setelah ditolak, 2014 sempat ajukan banding. Namun bandingnya juga ditolak dengan dikeluarkannya putusan Pengadilan Tinggi nomor 45/PDT/2014/PT.PALU yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan ahli waris pertama,” terangnya.

Zaky menambahkan, seharusnya ahli waris yang saat ini ingin menuntut tanah tersebut menempuhnya lewat jalur hukum dan memperlihatkan bukti-bukti hak kepemilikan atas tanah, bukannya mengambil langkah pintas dengan menyegel kantor Dinas Pariwisata.

Dia menjelaskan, Pemerintah tugasnya sebagai pengayom namun jika ahli waris tetap mempertahankan dan menganggap tanah tersebut milik mereka, bagian hukum pemkot kata dia akan menggugat balik ahli waris.

“Melakukan penyegelan itu melanggar pidana. Dalam hal penyerobotan. Kami belum ambil langkah itu, namun jika ahli warisnya tetap bertahan, kami akan tempuh jalur hukum,” tutupnya. (saf)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.