PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng mengaku telah memeriksa dua saksi dari anggota Polsek palu Timur terkait kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Palu Muhammad Iqbal.

Saksi yang diperiksa, salah satunya Kapolsek Palu Timur AKP Lusi Setiawati yang merupakan pimpinan dari terlapor Ipda Pirade yang menjabat Kanit Binmas Polsek Palu Timur.
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Ermi Widyatno melalui Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hery Murwono, mengaku menyesali sikap yang dilakukan oknum anggota Polsek Palu Timur tersebut, karena sikapnya melakukan tindakan “kasar” dan diduga melecehkan profesi wartawan kepada Ketua Alinasi Jurnalis Independen (AJI) Palu Mohammad Iqbal yang terkena razia rutin di depan Pura Agung Jagatnatha Jalan Jabal Nur, Sabtu (23/6) malam.
Akibat hal itu, oknum anggota Polri itu dinilai telah membuat citra Polri kembali tercoreng. “Itu yang Kapolda tidak inginkan, dan terulang kembali. Pesan itu disampaikan saat apel pasukan pagi tadi,” ungkapnya, Senin (25/6).
Hery menjelaskan, untuk pelanggaran yang dilakukan belum diketahui pembuktiannya, namun karena adanya laporan maka dilakukan penyelidikan, dan sanksi yang akan dikenakan tentunya, ada dua yaitu sanksi disiplin dan pelanggaran Kode Etik.
“Kedua saksi ini tentunya akan diberikan kepada Kanit Binmas bila terbukti sesuai dengan apa yang dilaporkan,” jelasnya.
Menurut Hery, jika dalam proses pemeriksaan ternyata Kanit Binmas terbukti seperti yang dilaporkan, bisa dikenakan sanksi Disiplin yaitu, bisa teguran secara tertulis, hukuman badan atau fisik yaitu penahanan selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, mutasi jabatan.
“Kita lihat dari hasil pemeriksaan nanti. Intinya kami tetap akan proses, apalagi ada bahasa Kapolda, jangan sampai terjadi kejadian yang mencoreng nama Polri. Inilah yang harus segera ditindak,” tegas juru bicara Kapolda Sulteng ini.
Hery belum dapat memastikan sampai kapan dapat menyelesaikan kasusnya, namun ia berjanji secepat mungkin bisa diselesaikan. (who)