PALU – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Plastic Reduction Project (PRP), melakukan gerakan kampanye kolektif dalam rangka pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan promosi produk ramah lingkungan sebagai solusi dari timbulan sampah yang ada di Kota Palu dan Kabupaten Sigi, yang dihelat di lokasi car free day (CFD), Jalan Prof Moh Yamin, Kota Palu, Minggu (28/8) lalu.
Salah satunya dengan menggelar aksi parade “merdeka tanpa plastik” yang dilaksanakan pada CFD berpusat di lapangan Vatulemo sekaligus melakukan long march. Dalam parade tersebut, aktivis lingkungan juga menghadirkan monster ikan berukuran besar yang terbuat dari sampah plastik sekali pakai, sebagai simbol bahwa timbulan sampah yang dihasilkan warga kota palu cukup banyak yakni sebesar 25,3 ton/hari.
Selain berkeliling membawa itu, komunitas maupun masyarakat yang terlibat juga membawa bergaram tulisan imbauan pengurangan plastik sekali pakai. “Sehingga masyarakat lebih mengetahui sampah plastik hasil konsumtif mereka dapat menjadi sesuatu yang mengerikan,” kata Project Manager PRP, Lerivia Maharani.
Pada akhir 2020, tim PRP melakukan riset timbulan sampah di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Dari hasil riset tersebut ditemukan bahwa potensi timbulan sampah plastik di Kota Palu yang berhasil diidentifikasi mencapai 25,3 ton/hari atau dapat mencapai sekitar 9.200 ton/tahun. Sementara di Kabupaten Sigi potensi produksi hariannya sebanyak 9,3 ton atau dapat mencapai sekitar 3.400 ton/tahun. Potensi ini kata Lerivia, menjadi tantangan bagi segenap warga untuk berpartisipasi aktif ikut menekan angka timbulannya.
Dalam kerangka kerja PRP, upaya menekan laju timbulan sampah khususnya sampah plastik adalah melakukan kampanye perubahan perilaku dan mengupayakan terbitnya regulasi pemerintah. Serial kampanye perubahan perilaku dilakukan melalui berbagai aksi untuk memilah sampah serta edukasi melalui media sosial.
Sebagai bagian upaya untuk mengampanyekan pengurangan plastik sekali pakai, dan mensosialisasikan penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Palu nomor 40 tahun 2021, tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam serta Peraturan Bupati (Perbup) Sigi nomor 2 tahun 2022 yang telah resmi disahkan pada 2021 dan 2022.
“Dalam penyelenggaraan kegiatan ini kami bekerjasama dengan mitra komunitas lokal yaitu Sikap Institute, LPS-HAM, Lingkar Hijau, dan Komunitas Historia Sulawesi Tengah. Selain itu kegiatan ini juga berkolaborasi dengan DLH kabupaten/kota, komunitas yang berfokus pada isu lingkungan, media baik itu elektronik maupun digital, dan pelibatan privat sektor untuk turut mendukung gerakan ini,” ujarnya.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan pengurangan plastik sekali pakai melalui kebijakan Perwali dan Perbup kepada masyarakat di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Meningkatkan peran dan partisipasi private sektor atau pelaku usaha dan masyarakat dalam penyebaran pesan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Menggemakan gerakan kampanye kolaborasi antar komunitas dalam isu pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta mempromosikan produk kerajinan kelompok dampingan PRP sebagai solusi dari dampak yang akan timbul bila sampah dikumpulkan. Sekaligus sosialisasi Perwali dan Perbup tentang pembatasan/pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai Styrofoam
Dari kegiatan ini Lerivia berharap, akan lahir gerakan kampanye kolaborasi antar komunitas dalam isu pengurangan penggunaan plastik sekali pakai yang bersinergi dengan para pemangku kebijakan. “Tersosialisasikannya informasi tentang produk ramah lingkungan kelompok kepada para distributor, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat umum yang hadir di kegiatan ini,” tutupnya.(ril)