MOROWALI

Kades Laroue Morowali Disorot

Ishak Pasau (FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

MOROWALi-Kapasitas dan kewibawaan, serta kebijakan dari Kepala Desa (Kades) Laroue Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali Samirudin kini disorot. Setelah dua warga Desa Laroue yakni Rasimin dan Deden Suherman digugat secara perdata oleh Sunaria, juga warga Desa Laroue di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Kepada media ini, Pengacara Sunaria, Ishak Pasau, SH, menjelaskan yang menjadi objek perkara iniadalah lahan milik Sunaria di Desa Laroue, berupa lapangan sepakbola yang diklaim oleh Kepala Desa Laroue DSamirudin, adalah lapangan desa.

Dikatakan Ishak, Rasimin dan Deden Surahman yang menjadi tergugat satu dan dua dalam perkara ini tidak memiliki alas hak yang kuat, baik sertifikat atau SHM maupun Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT).

“ Sebenarnya lapangan sepakbola itu milik ibu Sunaria, klien kami. Tetapi oleh Kepala Desa Laroue sekarang Samirudin mengklaim bahwa itu adalah tanah milik Desa Laroue. Namun Kepala Desa tidak bisa membuktikan sejarah atau histori dan alas haknya bahwa itu adalah lahan milik Desa Laroue, “ kata Ishak Pasau, Senin (14/2).

Ishak juga menjelaskan, bahwa lahan itu sebelumnya milik orang tua Sunaria bersama saudara-saudaranya. Sebelumnya, di atas lahan itu ada pohon kelapa dan pohon sagu, kemudian ditebang dan kemudian dijadikan tempat pemukiman keluarga Sunaria. Sementara, lahan milik Sunaria sendiri belum dia tempati. Karena belum ditempati, lama kelamaan lahan miliknya itu dijadikan tempat anak-anak bermain sepakbola. Hingga dikemudian hari dijadikan lapangan sepakbola hingga “diiklaim” bahwa tanah itu adalah milik Desa Laroue, “ papar Ishak.

Karena itulah, kliennya, yakni ibu Sunaria melakukan gugatan ke pengadilan di PN Poso dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN.Poso. Dengan bukti-bukti sertifikat yang dimiliki seorang warga bernama Zuljal Halik, bahwa batas-batas pemilik tanah Zuljal Halik berada di sebelah Utara, sebelah Selatan Huzaima, sebelah Timur Polindes dan Sunaria, sebelah Barat Jln. Trans Sulawesi.

“ Karena itu kami mempertanyakan, mengapa tetangga dari Ibu Sunaria ini bisa mendapatkan sertifikat, sedangkan ibu Sunaria sendiri tidak. Begitu juga dengan Polindes, belum punya sertifikat. Ini yang menjadi pertanyaan kami yang berkonsekwensi hukum, “ tegas Ishak.

Ishak menyebut, ada upaya dari Kades Laroue untuk membayar pengacara mendampingi dua warga Laroue yang digugat Sunaria sebesar Rp 35 juta. Untuk mengadakan biaya perkara sebesar itu Kades menggalang dana warga desa dan mengumumkan di masjid-masjid agar menyumbang seikhlasnya, dana lalu terkumpul sekitar Rp 4 juta. Sisanya, diduga menggunakan silpa dana desa (DD) Desa Laroue hingga menjadi Rp 35 Juta, atau sekitar Rp 31 juta berasal dari DD.

Untuk penggalangan dana ini, Ishak menyoroti keberadaan Kades yang menggunakan jabatannya dalam rangka menggalang dana untuk pembayaran jasa hukum pengacara tersebut. Kebijakan ini merupakan perbuatan yang disebut dengan pungutan liar atau Pungli.

“ Dengan masuknya intervensi atau keberpihakan Kades Laroue terhadap pengakuan tanah (lapangan desa), yang diklaim sebagai tanah milik desa tanpa alas hak oleh perorangan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menciptakan disharmonisasi di tengah-tengah masyarakat, terkait kepemilikan hak yang bersifat pribadi. Karena itu kami menyebut, bahwa Kades telah menyalahgunakan jabatannya, “ulas Ishak lagi.

Pada kesempatan itu, Ishak membuat sebuah catatan, bahwa pertama, telah terjadi disharmonisasi di tengah masyarakat. Kedua, Kades cenderung tidak objektif dalam mebina masyarakat ke arah sadar dan taat hukum. Ketiga, menciptakan gap atau jurang pemisah antara penggugat dan tergugat. Keempat, telah terjadi pelanggaran azas umum pemerintahan yang baik, yakni dugaan menyalahgunakan jabatan.

Dikonfirmasi Selasa kemarin (15/2/2022), Kades Laroue, Samiruddin menyanggah semua apa yang dituduhkan kepada dirinya. Bahwa itu tidak benar semua. Dirinya dituding melakukan Pungli tidak betul. “ Karena saya mengimbau warga saya dengan seikhlas-ikhlasnya. Tidak ada paksaan disitu. Lalu yang mana disebut pungli, “ bantah Darwis.

Mengenai penggunaan dana desa juga tidak benar. Dirinya melakukan semua itu demi kepentingan umum desa yang dipimpinnya. Bahwa lapangan sepakbola desa itu adalah benar-benar milik desa.

“ Sudah 16 Kepala Desa Laroue itu berganti kepala desa, baru kali ini lapangan desa itu digugat. Anehnya ada yang mengakui lahan lapangan desa itu adalah tanah miliknya, “ tutur Kades Laroue, Samiruddin, dalam klarifikasinya.

Bahkan kata dia, dirinya juga digugat oleh Suriana sebagai turut tergugat. “ Saya juga digugat dalam perkara ini, “ tutup Samiruddin.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.