PALU – Sat Reskrim Polres Palu kembali berhasil mengamankan salah seorang pelaku penjarahan sebuah TV ukuran 50 inchi, inisial OC alias Olan. Pelaku juga merupakan salah seorang nara pidana yang kabur dari Lapas Kelas II A Palu saat bencana gempa bumi lalu.
Informasi yang dihimpun koran ini, bahwa awalnya pada 28 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 wita, anggota Polres Palu mendapatkan kabar bahwa pelaku menjual satu unit TV merek Samsung Warna hitam 50 inchi melalui jejaring media sosial facebook dengan harga yang murah.
Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polres Palu, pelaku bertemu dengan anggota yang menyamar untuk membeli barang tersebut di Jalan Bali, dan setelah dilakukan perkembangan ternyata TV yang dijual tersebut tidak memiliki kelengkapan apapun, dan saat itu tersangka sempat melarikan diri namun dapat diamankan beserta barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polres Palu untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Kristian Holmes Saragi menjelaskan, yaitu awalnya penjualan satu unit TV tersebut, dijual dengan harga Rp3,5 juta, pemostingan di FB dalam waktu 30 menit. “Tersangka sempat melarikan diri, saat dilakukan penangkapan, namun anggota dapat mengamankannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Palu, tersangka resmi ditahan tanggal 30 Oktober 2018, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) kuhp jo pasal 55 kuhp dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” ungkapnya, Senin (5/11) di ruang kerjanya.
Holmes menyampaikan tersangka merupakan residivis dan pernah divonis oleh pengadilan 2 kali kasus narkoba, yakni pada 2015 terkait kasus narkoba dan divonis oleh pengadilan selama 4 tahun 6 bulan, kemudian pada 2018 terkait dengan kasus narkoba dan divonis oleh pengadilan selama 6 tahun 3 bulan.
“Saat ini status tersangka merupakan tahanan lapas yang melarikan diri pada saat bencana alam, dan kembali melakukan penjarahan,” katanya. (who)